Heboooh...!! Berkedok Jual Nasi Uduk Ternyata Ibu Di Cilamaya Ini Jual Narkoba

CILAMAYA-KARAWANG INFONEWS TERKINI - Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Karawang, Jawa Barat. Mirisnya, tersangka pengedar barang haram jenis OKT tersebut menjalankan usahanya dengan berkedok warung nasi uduk di wilayah Cilamaya yang sering dikunjungi oleh para pembeli.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin menyatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 9 tersangka dari 8 kasus laporan. Mereka sengaja menyamarkan transaksi narkotika jenis OKT dengan kedok warung nasi uduk untuk mengelabui petugas kepolisian.

Warung nasi itu sudah melakukan kegiatan (jual narkoba) selama 3 minggu. Memang awalnya pengedar ini berjualan melalui kios sembako, cuma karena sudah banyak yang mengetahui, mereka beralih dengan berpura-pura sebagai penjual nasi uduk," kata AKP Arif Zaenal Abidin kepada BTV, Rabu (27/7/2023).

Selain pengedar obat keras tertentu (OKT), petugas juga berhasil menangkap 4 orang pengedar sabu-sabu di beberapa wilayah di Kabupaten Karawang. Salah satunya adalah pelaku berinisial T (56 tahun) yang mengaku sudah 10 tahun menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.

Tentunya kami akan melakukan pengembangan selanjutnya kepada bandar dari pemilik barang tersebut, pasti kita kembangkan lagi. Kami masih melaksanakan kegiatan di lapangan untuk melakukan pengembangan," tambahnya.

AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitas para pengedar barang haram tersebut dan kini tengah melakukan pengejaran.

"Semua sudah kita kantongi data, masing-masing dari pengedar tersebut, melalui percakapan yang ada di WA pengedar yang kita amankan. Ini dalam proses pengejaran," kata AKP Arif Zaenal Abidin.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain 9 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 161.64 gram sabu siap edar, sebagian diantaranya sudah dikemas kecil-kecil mirip bungkusan permen. Selain itu, juga ditemukan 10.424 butir pil eximer dan pil tramadol.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan jenis narkotika yang dijadikan barang bukti. Bagi tersangka kasus sabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Red : innews ( Dikutip dari media BTV)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !