Polsek Cilengsi Mengamankan Satu unit Mobil Pajero Putih yang di Duga digunakan untuk Penyalahgunaan BBM jenis Solar.


[Polsek Cilengsi Mengamankan Satu unit Mobil Pajero Putih yang di Duga digunakan untuk Penyalahgunaan BBM jenis Solar.]

BOGOR - Infonews Terkini.

1001933560.png

Aparat kepolisian dari Polsek Cileungsi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor

1001933564.png

polisi B 2054 SBN yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/2/2026).

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan seorang sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi, dengan penambahan wadah penampungan khusus di bagian jok belakang untuk menampung solar subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, peristiwa ini bermula ketika petugas debt collector (DC) dari sebuah Pembiayaan menghentikan kendaraan Mobil Pajero berwarna Putih tersebut di Jalan Raya Narogong, dekat salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),Karena melihat isi di dalam mobil tersebut tidak Lazim banyaknya Plat Nomor Kendaraan dan adanya Sebuah Tangki besar yang ada di dalam mobil, kuat dugaan Mobil tersebut disalahgunakan untuk Penyalahgunaan BBM. 

Karena Situasi Sudah banyak warga Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut, maka ada salah satu Warga yang menelpon Pihak Polsek untuk datang ke lokasi, ucap salah satu DC. salah satu DC mengatakan. 

" Kalau kami hanya ingin Mengambil Hak unit mobilnya saja, kalau untuk Masalah Penyalahgunaan BBM nya kami serahkan ke pihak yang berwajib bang ", ucapnya. 

Setelah Kedatangan Pihak Polsek Cilengsi ke lokasi, maka Petugas Debtcolektor dan Polisi langsung mengamankan Mobil berikut dengan supirnya ke Polsek Cilengsi. 

Salah seorang petugas debt collector yang berada di lokasi mengatakan, Kita ikuti alur Prosedur Hukumnya dulu, intinya kita hanya ingin mengamankan Mobil itu karena sudah telat pembayaran selama 1 tahun, dan kalau untuk masalah BBM nya kita serahkan ke pihak Polsek. 

“Pelaku dan kendaraan sudah diamankan Polsek Cileungsi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Informasi awal juga menyebutkan, modus yang diduga digunakan pelaku adalah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, serta diduga mengganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari pengawasan.

Saat ini, sopir dan kendaraan masih diamankan di Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun status hukum terduga pelaku yang diamankan di Polsek Cilengsi Polres Bogor. 

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pelanggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Red (Athan). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka