Anggota DPRD Cilacap Komisi C, Diduga Menghalangi Dan Melecehkan Tugas Wartawan

IMG-20230801-WA0019.jpg
Heboooooh Anggota DPRD Cilacap Komisi C, Diduga Menghalangi Dan melecehkan Tugas Wartawan

CILACAP INFONEWS TERKINI-Salah satu Anggota Komisi C DPRD Kab. Cilacap dari Faksi Golkar berinisial "Y" diduga menghalangi tugas Jurnalistik dengan mengatakan, bahwa "Wartawan yang hanya bermodalkan Handphone datang ke proyek dan Foto-foto proyek lalu meminta uang itu tidak benar kalau ada yang begitu foto saja dan laporkan ke DPRD Cilacap dan nanti kita akan laporkan juga ke Dewan Pers atau ke polisi ," ungkapnya dengan tegas.

Hal tersebut di sampaikan pada saat kunjungan kerja di Aula UPT PSDA Majenang yang di hadiri oleh para Kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PSDA Kabupaten Cilacap tahun 2023, khusunya wilayah PSDA Majenang, turut juga dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Cilacap, Wakil Ketua Komisi C, dan Anggota Komisi, Dinas PSDA Cilacap, serta segenap pegawai di Dinas PSDA Majenang, Senin (31/07/2023).

Adanya pernyataan yang kontroversial tersebut, mengundang kecaman dan tanggapan dari berbagai pihak, utamanya para wartawan dan aktifis Ormas dan LSM yang ada di Cilacap, Diantaranya dari Ketua Ormas Gibas Kabupaten Cilacap, Bambang Purwanto S, Pd.

Bambang mengatakan bahwa, "Kebebasan Pers yang dijamin oleh UUD 1945

Pasal 28F menjadi landasan hukum utama kebebasan Pers di Indonesia, karena adanya kebebasan dalam menggunakan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, Dan Berikutnya berdasarkan UU No. 40 1999, Pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut".

"Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan", Ujar Bambang.

Stetmen yang dikeluarkan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, juga Kakangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi Keterbukaan Publik. 

Hal senada juga di sampaikan oleh aktifis dan wartawan Sudarsono S,Pd. yang mengatakan bahwa tugas wartawan tidak boleh di halangi-halangi, bahkan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999, tentang Pers Pasal 18 ayat (1).

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.(Lima Ratus Juta Rupiah)." katanya.

Berbagai pihak juga menyayangkan pernyataan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Cilacap tersebut yang seharusnya sangat faham akan aturan tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut. Slah satunya Albani Idris S.Sos Ketua GNPK-RI Kabupaten Cilacap, "Saya sangat menyayangkan penyampaian / pernyataan Anggota Dewan dari Komisi C Sdr Yayan, yang Kesannya Sangat Arogan sebagai anggota Dewan yang terhormat, apakah karena proyek proyek yang difoto oleh wartawan adalah sebuah Pokir (Pokok Pikiran) Dewan sehingga takut ketahuan ada dugaan tidak sesuai spek, barangkali ada juga dugaan aliran fee, ungkap beliau dengan geram.

"Seorang jurnalis yang bertugas dilapangan tentunya sudah memahami peraturan perundang undangan terkait jurnalis kenapa anggota Dewan yang satu ini seakan akan alergi dengan jurnalis? Ungkap beliau mengakhiri pesan singkatnya kepada Media Ini.

Sejumlah wartawan akan segera mengkonfirmasi permasalahan tersebut apa maksud dan tujuan dari pernyataan tersebut yang disampaikan di depan umum saat acara Resmi Kunjungan Dewan Komisi C dengan para kontraktor yang mengerjakan Proyek di instansi PSDA Kabupaten Cilacap tersebut.

Tentunya stetmen yang dikeluarkan oleh salah satu oknum DPRD Cilacap tersebut. Sudah tidak sejalan dengan cita-cita Reformasi dan mencoba mengebiri UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Para wartawan,Ormas dan LSM Kabupaten Cilacap Juga berharap kepada segenap pengusaha dan kepala Desa Sekabupaten Cilacap apabila ada oknum yang meminta sukses fee pada Anngaran APBD seperti Bansus,Banprov, Aspirasi,Pokir serta Proyek APBD silakan Poto atau video kan, kami dari para aktifis juga siap melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK termasuk Presiden.

Red. Madya (tim )

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !