​Gelar Samenan Juni Ini, SDN Gempol Kolot 1 Karawang Diduga Lakukan Pungli?


‎KARAWANG,INFONEWS -

‎Praktik penarikan uang perpisahan dan kenaikan kelas di lingkungan sekolah dasar kembali memicu polemik. Kali ini, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gempol Kolot 1, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat menabrak Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang terkait larangan pungutan yang memberatkan orang tua siswa.

‎‎​Berdasarkan investigasi lapangan pada Kamis (4/6/2026), pihak sekolah disinyalir meloloskan pungutan berkedok biaya akhir tahun (samenan) dan akomodasi pendaftaran SMP Negeri. Besaran biaya yang dipatok bervariasi: Rp75.000 untuk siswa kelas 1 hingga 5, dan mencapai Rp200.000 khusus untuk siswa kelas 6.

‎‎Mencuatnya isu ini ke publik langsung memicu sorotan tajam di wilayah Korwil Cambidik Kecamatan Banyusari. Sejumlah orang tua murid mengaku merasa terbebani dengan nominal tersebut, terlebih di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

‎‎​Salah seorang orang tua siswa berinisial WU memaparkan realita di lapangan. Menurutnya, meski secara prinsip mendukung adanya kegiatan sekolah, mekanisme penentuan biaya terkesan dipaksakan.

‎‎​”Buat kami yang penghasilannya pas-pasan, biaya sebesar itu cukup berat. Memang pembayarannya bisa dipotong dari tabungan sekolah. Tapi bagaimana dengan nasib orang tua yang anaknya tidak punya tabungan? Itu yang membingungkan,” ungkap WU kepada awak media.

‎‎​Senada dengan WU, wali murid lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa musyawarah yang dilakukan antara komite sekolah dan orang tua siswa hanya formalitas. Mereka terjebak dalam posisi dilematis.

‎‎"Kami sebenarnya keberatan, tapi tidak bisa menolak hasil keputusan musyawarah itu. Kami khawatir jika protes, nanti malah berdampak buruk pada psikologis atau perlakuan terhadap anak kami di sekolah. Jadi terpaksa ikut saja,” keluhnya.

‎‎​Berdasarkan informasi yang dihimpun, SDN Gempol Kolot 1 rencananya bakal menggelar rangkaian acara akhir tahun pada pertengahan Juni ini. Tanggal 21 Juni diagendakan untuk pawai kendaraan dan penampilan marching band (drumband), dilanjutkan acara inti kenaikan kelas pada tanggal 22 Juni.

‎‎Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen dan komite SDN Gempol Kolot 1 ini menjadi ironi di tengah ketegasan Pemerintah Kabupaten Karawang. Pihak bupati melalui Disdikbud Karawang sebelumnya telah menerbitkan instruksi yang sangat rigid guna melindungi wali murid dari beban finansial non-akademik.

‎‎​Larangan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800 / 1988 / Disdikbud. Di dalam aturan tersebut, pemerintah melarang keras pihak sekolah mengadakan acara perpisahan, kenaikan kelas (samenan), maupun study tour ke luar wilayah yang membebankan biaya kepada orang tua.

‎‎​Jika dugaan pungutan di SDN Gempol Kolot 1 ini terbukti benar, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan terhadap instruksi kedinasan yang sah.

‎‎​Publik dan pihak sekolah perlu menyadari batasan jelas antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diperbolehkan menggalang dana, namun sifatnya harus sukarela (Sumbangan), bukan ditentukan nominalnya, tidak mengikat, dan tidak memiliki tenggat waktu (Pungutan).

‎‎Penentuan tarif tetap seperti Rp75.000 atau Rp200.000 per siswa secara sosiologis membatalkan esensi “sukarela” tersebut dan berpotensi masuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli), sekalipun diklaim sebagai hasil kesepakatan mufakat.

‎‎​Demi menjaga keberimbangan berita dan memenuhi kode etik jurnalistik (cover both sides), media telah berupaya melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Gempol Kolot 1, jajaran Komite Sekolah, serta pihak Korwil Cambidik Kecamatan Banyusari belum dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi.

‎Guna memastikan transparansi dan penegakan supremasi hukum di sektor pendidikan, masyarakat mendesak Disdikbud Karawang serta Tim Saber Pungli setempat untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan penarikan dana tersebut.

‎Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka