- Oleh Infonews871
- 14, Jul 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (КРК) Setyo Budiyanto menilai belum ada urgensi bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026, menyusul pelimpahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Setyo, proses penyidikan di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman alat bukti, dokumen, dan koordinasi antarlembaga.
Karena itu, KPK menilai proses hukum perlu diberi
kesempatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum mempertimbangkan langkah lain, termasuk kemungkinan pengambilalihan perkara.
Meski demikian, Setyo mengungkapkan KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan terkait perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan resmi secara tertulis masih diperlukan sebelum pimpinan KPK dapat membahas dan menentukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Red (Ag).
Belum ada komentar.