- Oleh Infonews871
- 12, Dec 2025
PURWOREJO-INFONEWS-TERKINI- Aroma dugaan penyimpangan dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Purworejo mulai tercium tajam.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya peredaran pupuk dari wilayah Kecamatan Kemiri yang justru beredar hingga ke wilayah Kecamatan Ngombol
hal ini menunjukkan sebuah praktik yang jelas menabrak aturan distribusi pupuk bersubsidi yang diatur oleh pemerintah.
Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Niaga Pupuk Bersubsidi bahwa jalur distribusi seharusnya tegas: dari distributor ke kios pengecer resmi, lalu disalurkan kepada petani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di wilayah kerja kios tersebut. Pupuk bersubsidi tidak boleh keluar dari kecamatan penyalurnya, apalagi menyeberang ke wilayah lain.
Namun faktanya apa yang terjadi di lapangan fakta berbicara lain. Pupuk jenis Phonska dan Urea yang seharusnya hanya untuk petani di wilayah Kecamatan Kemiri, justru ditemukan digunakan oleh petani di Kecamatan Ngombol.
Ngadisan, pemilik kios bintang tani jalan raya kemiri - Bruno desa Bedono pageron saat di konfirmasi wartawan membantah keras adanya praktik penyaluran keluar wilayah.
"Kami hanya melayani lima desa di Kecamatan Kemiri. "Pembelian pun wajib pakai kartu tani, "dan tidak bisa diwakilkan. "Kalau ada pupuk sampai ke Ngombol, "saya tidak tahu menahu. "yang beli tetap warga sini,”Ujar Ngadisan.
Namun pernyataan apa yang disampaikan Ngadisan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.karena Tim menemukan petani di wilayah Ngombol yang secara terang-terangan mengakui membeli pupuk bersubsidi dari Desa Pageron Kecamatan Kemiri melalui saudaranya yang berdomisili di Desa Pageron.
"Ini semua pupuk milik dua saudara saya,yang merupakan kelompok tani di desa pageron yang masuk dalam RDKK dan memiliki kartu tani.
"ucap seorang petani ya g enggan disebutkan namanya .
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran jalur distribusi pupuk bersubsidi, baik karena kelalaian pengawasan atau ada pihak yang sengaja memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi.
Dan apabila hal ini benar terjadi, maka praktik ini bukan hanya merugikan petani setempat yang seharusnya mendapat jatah pupuk, dan dapat juga dikategorikan sebagai penyelewengan distribusi subsidi dari negara.
Red: Pram & madya
Belum ada komentar.