Dugaan Pemerasan Berkedok Pinjaman Uang, Harta Ludes dan Korban Menjadi Depresi

KEBUMEN, INFONEWS -

IMG-20230814-WA0054.jpg

Modus pinjaman mudah berujung menguras harta kerap kali terjadi pada masyarakat hingga korban harus mengembalikan uang berlipat ganda seringkali kita dengar di masyarakat Indonesia. Kali ini terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yaitu Heru Nugroho, warga Desa Pujotirto, Dukuh Kali Puru dan Andre Rian Setiawan warga masyarakat Kali Puru, Kecamatan  Karang Sambung, yang meminjam uang kepada Asbudu Arban, alias Acong warga Panjer Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen pada  Senin 14 Agustus 2023.

Hal tersebut terungkap pada  saat pendamping korban dan kuasa hukum Acong, antara Aksin, S.H dan Sigit CS melakukan mediasi di kantor pengacara Law Firm Mili Aksin, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Namun dalam mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang di harapkan oleh korban.

Heru Nugroho menjelaskan, awal permasalahan tersebut saat ia berusaha mengembangkan bisnis buah janetri miliknya. Ia bermaksud mengembangkan usaha miliknya dengan menambah modal dari pinjaman dan memilih Acong. Heru Nugroho 2022 bulan Maret sebesar Rp 120 juta. Dengan bunga dalam Rp 12 juta per bulan, namun begitu terjadi kolep terhadap usahanya masalah baru muncul,"jelas Heru.

Lebih lanjut ia menjelaskan setiap bulan ia diharuskan membayar sebesar Rp 12 juta  per orang padahal ia sudah menyampaikan perihal terjadinya kolep terhadap bisnisnya. Namun tak di hiraukan oleh Acong, akibat tagihan yang terus harus di bayar sebesar Rp 12 juta per bulan itu Heru kerap kali di datangi oleh Acong dan di dampingi beberapa orang seperti Bodyguard,"terangnya.

"Akibat terus di desak untuk membayar ia seringkali menerima perlakuan yang tak Wajar seperti terintimidasi, bahkan di ancam dan akan di penjarakan,

 tak hanya itu Anak dan istrinya pun sampai  di ungsikan ketempat yang aman, 

Acong juga menyampaikan jika tak sanggup membayar bunga Rp 12 juta perbulan. Heru Nugroho berserta adiknya Andre Rian Setiawan di minta untuk berkerja di rumah kos dan tampat cucian mobil milik Acong tanpa menerima upah hal tersebut sebagai bentuk pembayaran bunga, karena ia keberatan dan memiliki tanggung jawab kepada anak dan istrinya ia enggan menuruti kemauan Acong," tuturnya.

"Pada awalnya meminjam uang kepada Acong Sebesar Rp 120 juta dan Ian sudah membayar sebesar Rp 206 juta dan ia masih di tekan untuk mengembalikan lagi sebesar Rp 120 juta yang menurut Acong itu adalah uang pokok pinjaman," tutupnya.

Sementara Itu Nur Salim dan Sigit pendamping korban menyampaikan " Ia sangat geram atas apa yang di lakukan oleh Acong. Menurutnya ini bukan hanya upaya memiskinkan masyarakat tetapi bentuk pemerasan yang berkedok pinjaman dalam bahasa masyarakat rentenir. Hal ini harus di singkirkan dari masyarakat agar tidak ada lagi korban berikutnya," tandasnya.

Tak hanya itu" Kami juga mendengar banyaknya korban semacam ini di Daerah Kali Puru, Karang Sambung dan kami akan mengecek ke sana apakah perbuatan itu dilakukan oleh Acong atau ada yang lainnya dan kami tak akan tinggal diam akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut,

Ia berharap siapapun masyarakat yang menjadi korban serupa di lakukan oleh orang yang sama atau bukan kami siap untuk melakukan pendampingan karena perbuatan semacam ini jelas melanggar hukum baik perbankan maupun hukum perdata serta kriminalisasi dan bentuk verbal dan lainnya.

Disisi lain Astrin, S.H pengacara Acong Law Firm menyampaikan " Selaku pengacara yang di tunjuk ia akan melakukan pekerjaannya secara profesional, menemukan masing-masing pihak agar ada upaya tanggungan yang belum di selesaikan agar cepat di selesaikan, ia saat ini belum mengambil sikap ke arah hukum perdata namun jika beberapa kali lagi mediasi masih belum menemukan titik temu maka kami akan mengambil langkah lain agar yang bersangkutan bisa menyelesaikan kewajibannya.

 

 

Red : Madya(Jhon.K)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !