Disinyalir Ada Pihak Oknum Media Interpensi, Agar Pemberitaan Pungli Dana Insentif Guru, Tidak Diberitakan

Disinyalir Ada Pihak Okum Media Interpensi, Agar Pemberitaan Pungli Dana Insentif Guru, Tidak   Diberitakan

KARAWANG-CILAMAYA KULON - Sebelumnya telah terbit pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana bantuan insentif honor guru ngaji, yang bersembuer dari dana APBD Kabupaten Karawang. Melalui penyerapan anggaran  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KABAG KESRA). Selasa (25/03/2025).

Oknum media menghubungi lewat telepon celluler, kepada pimpinan redaksi Inews TV, agar pemberitaan terkait adanya potongan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Desa Sumirgede Kecamatan Cilamaya Kulon, untuk tidak dishare. 

Pasalnya, menurut oknum media tersebut, bahwa kejadian tersebut ada pada lokasi kerjanya.   Lantas apa hubungannya antara pemberitaan dengan kejadian pemotongan yang dilakukan oleh okum perangkat desa, kalau oknum wartawan atau media tersebut, tidak merasakan atau kebagian dari hasil jarahan uang yang dibagikan untuk insentif para guru.

Dengan adanya interpensi kepada pihak media yang telah memberitakan, terkait adanya dugaan pemotonga dana bantuan insentif honor guru ngaji, ini jelas. Pihak yang disinyalir terlibat bisa kami laporkan atas beberapa pasal, 

Pertama akan kita laporkan terkait dugaan pungli yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun, dan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Untuk itu kita harapkan kepada penegak hukum, untuk memanggil dan memproses para pihak yang terlibat dalam dugaan pemotongan dana bantuan insentif honor guru ngaji yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, beserta oknum wartawan yang berinisial (DK). 

Agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa terkait pungli dan interpensi terhadap kebebasan pers. 

Red : innewsTV

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !