Karawang,Infonews -
Dinas PRKP perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Kabupaten Karawang dalam menjalankan tufoksi tugas pokok dan fungsi membantu bupati Karawang terkait pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, evaluasi pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan pemukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan.
Sungguh sangat disayangkan dinas PRKP Kabupaten Karawang diduga kurang selektif dalam menunjuk salah satu perusahaan bernama CV Sinar Sakti yang menjadi penyedia jasa diproyek pembangunan septic tank yang bersumber dana APBD tahun 2023 sebesar RP 630.529.688,00 :Hibah kepada 69 KPM : Lokasi di Kampung Caplek Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang Jabar. Selain diduga telah gagal konstruksi karena pengerjaan melewati batas waktu : kontrak mulai 23/06/2023 s/d 23/09/2029
Kamis 28/09/2023 Ali drajat dari dinas PRKP bidang perencana teknis dan monitoring saat dikonfirmasi awak Media menanggapi. "Terkait pekerjaaan ini, kapasitas saya sebagai perencana teknis & monitoring pelaksanaan, tapi coba saya tanggapi sesuai kapasitas saya.
"Betul pekerjaan tersebut sudah lewat masa kontrak akan tetapi pekerjaan terus berlanjut sampai selesai, kontraktor diberikan addendum waktu sesuai aturan dan denda sesuai aturan juga.
Setiap 2 minggu sekali ada namanya evaluasi pencapaian kinerja bersama kontraktor pelaksana, kita juga punya namanya Master schedule sebagai goidelline kontraktor melaksanakan capaian kerja, jadi ketika ada pelaksanaan yang ditargetkan pada minggu tertentu progresnya minus itu udah pasti diberikan surat peringatan. Dalam pekerjaan ini kontraktor sudah diberikan surat peringatan 2X. "Paparnya.
Sementara pemilik perusahaan CV Sinar Sakti yang bernama inisial HD ketika dihubungi dan dikonfirmasi melalui pesan whatsApp oleh rekanan awak media mengatakan bahwa, "Perusahaannya dipinjam oleh temannya yang berinisial nama IN.
"Si IN (inisial) mas yang pinjam perusahaan saya. "balasnya
"Pekerjaan saya mah itu yang di Desa Talun Jaya waktu itu, "akuiunya
Dari pengakuan HD sang pemilik perusahaan tersebut kuat dugaan praktik pinjam meminjam CV, perusahaan terjadi demi sekedar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan proyek bangunan septic tank dari dinas PRKP Kabupaten Karawang tanpa memikirkan sebab akibat dan timbulnya resiko yang akan datang.
Seperti diketahui bersama "Pinjam meminjamkan CV / bendera untuk sekedar memenuhi persyaratan mengandung potensi pelanggaran hukum. "Pinjam CV / bendera melanggar 3 ketentuan: 1) "Melanggar prinsif dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 6-7 perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah, pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat (PBJ) pengadaan barang jasa mematuhi etika termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. 2) "Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu sesuai peraturan RKPP rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran no 9 tahun 2019. 3) "Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain sebagai mana diatur dalam peraturan LKPP lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah no 9 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang /jasa pemerintah.
Red : Eghi Alam
Komentar
Belum ada komentar !