- Oleh Infonews871
- 01, Feb 2026
JAKARTA - Infonews Terkini.
Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi isu Strategis dan Prioritas Nasional dalam upaya Pembangunan dari Desa dan dari bawah. Hal tersebut ditegaskan melalui di terbitkannya Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai Pedoman terbaru pengelolaan Dana Desa.
Dalam Permendes tersebut, Pemerintah tidak lagi mencantumkan Pembagian Presentase Pembangunan Dana Desa, Sebagaimana ketentuan sebelumnya. Sebagai gantinya Pemerintah menetapkan delapan menu pilihan program, yang dapat di pilih dan di sesuaikan dengan kebutuhan serta Potensi masing - masing Desa.
Pemerintah juga melengkapi Regulasi tersebut dengan petunjuk teknis yang jelas, termasuk mekanisme Pengawasan guna memastikan Pengelolaan Dana Desa berjalan Transparan, Akuntabel, dan tepat sasaran.
Terkait isu berkurangnya Dana Desa, Pemerintah menegaskan, bahwa Dana Desa secara Subtansi tidak berkurang. Perubahan yang dilakukan adalah pada Pola Pengelolaan, Yakni melalui Pembentukan Koprasi Desa (KOPDES) sebagai Instrumen penguatan Ekonomi Desa.
KOPDES nantinya menjadi milik Desa, dan sesuai dengan ketentuan Intruksi Presiden Nomor 17 , Sekurang kurangnya 20 persen dari hasil usaha KOPDES akan masuk ke pendapatan Asli Desa (PADes), dengan demikian, pendapatan yang dihasilkan akan kembali ke Desa untuk mendukung Prmbangunan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk mewujudkan Asta Cita ke -6, yakni Membangun dari Desa dan dari bawah, guna mendorong pemerataan Ekonomi serta penguatan tata kelola Pemerintah Desa.
Dalam Pelaksanaannya KOPDES akan di dukung dengan berbagai sarana prasarana, antara lain Prmbangunan gudang dan gerai usaha, pengadaan satu unit Truk, Satu unit Mobil pickup, serta kendaraan roda tiga, sebagai penunjang Aktivitas Ekonomi Desa.
Selain itu, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program pembangunan ke Desa, termasuk melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam Negri maupun Mitra Donor luar Negri. Seluruh kerja sama tersebut akan dilaporkan secara Transparan setelah seluruh Mekanisme dan kepastian Program terpenuhi.
Pemerintah mengajak seluruh Pemangku kepentingan untuk mengawal bersama Pelaksanaan kebijakan ini. agar Dana Desa benar-benar menjadi motor penggerak Pembangunan dan Ekonomi Desa secara berkelanjutan.
Red (Athan).
Belum ada komentar.