Diduga Karena Malu Ketahuan Salahgunakan Dana Desa, Oknum Kades Gembongan Alih-Alih Bangun Turap Saluran

Karawang,Infonews -

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang prioritas Penggunaan Dana Desa  untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan mengentaskan Kemiskinan desa,  diduga tidak sepenuhnya dipahami oleh sebagian kepala desa. Pantas saja kerap kali terjadi tindak Korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa oleh Oknum kepala desa (Kades) sehingga menimbulkan permasalahan dan keterlambatan pembangunan. Hal ini yang mewajibkan semua unsur Masyarakat harus punya andil dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa. Masyarakat tidak boleh apatis dan harus kritis terhadap pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel. Partisipasi publik akan menjamin sebuah pelaksanaan kebijakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sehingga kasus-kasus penyalahgunaan Dana Desa. Seperti yang terjadi  baru-baru ini, di Desa Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang tidak terulang kembali.

Diduga Karena malu  ketahuan dan juga viral diberitakan beberapa media online, terkait  "Menyalahgunakan Dana Desa tahun 2023 tahap 2 & 3.  Oknum Kades Gembongan inisial  UA alih-alih membangun (TPT-JUT) Tembok Penahan Tanah - Jalan Usaha Tani di Dusun Gembongan RT 04 RW 02 Desa Gembongan Kecamatan Banyusari.

Saat dikonfirmasi terkait ramainya pemberitaan Desa Gembongan, oleh awak media melalui via telepon yang direkam, Kades inisial UA dengan nada ngejek, mengatakan.

"Biasa itu Wartawan geblek," ucapnya.

Pembangunan yang sedang dikerjakan, apakah anggaran DD tahap 2 atau tahap 3 ?... "Tahap 3."jawab Kades.

Apakah SPJ nya sudah dibuat atau belum ?..  "Lagi dibuat / diproses" jawabnya

Lalu mau dibuat tahun berapa SPJ nya nanti ?.. 

"Ya tahun sekaranglah," jawabnya.

Emang boleh anggaran tahun 2023 dibuat SPJ tahun 2024, itu kan Dana Desa tahun 2023 Pak.

"Saya kurang tahu, nanti yang buat operator desa dan mau koordinasi dulu dengan PMD karena PMD nya juga baru, Pak Komar," katanya.

Mendengar pembicaraan dalam rekaman tersebut, IG warga Banyusari yang kritis terhadap pengelolaan DD. berpendapat.

"Sudah salah malah berkata ngejek. Ini satu contoh, Oknum Kades yang tidak mengerti Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa yang benar.  Sehingga (seukareupe dewek) semaunya sendiri dalam mempergunakan Dana Desa," katanya.

Lebih lanjut, "Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak korupsi terkait pengelolaan dana desa, karena besarnya anggaran dana desa belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan system monitoring dan evaluasi. 

"Kemudian kurangnya peningkatan kapasitas SDM Kades dan perangkat desa selaku pengelola dana desa belum memadai serta tingkat kepatuhan terhadap prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari KKN masih sangat rendah. Makanya banyak Oknum para Kades yang dipenjara,  karena melakukan (PMH) perbuatan melawan hukum," Jelasnya.

red : Eghi Alam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !