Diduga Ilegal, Warga Minta Aktivitas Galian Tanah Merah di Bogor Ditutup

BOGOR INFONEWS - 

Maraknya galian tanah merah diwilayah Cariu yang di duga ilegal seakan pemerintah terkait tutup mata.

IMG-20230328-WA0120.jpg

 

Kejadian serupa terjadi diwilayah Kampung Cibarengkok dan Kampung Jamban, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, banyaknya warga keluhkan galian tanah yang diduga ilegal, lantaran akses jalan yang dijadikan lalu lalang aktifitas warga menjadi terganggu dan rusak berat, akibat dijadikan akses untuk lalu lalang Dump truk yang mengangkut tanah merah tersebut.

Sukandi, salah satu tokoh masyarakat mengatakan kepada Infonews bahwa dengan adanya galian tanah merah tersebut di Desa Tanjung Sari, sangat merugikan masyarakat setempat. Pasalnya akibat dari dump truk pengangkut tanah merah jalan menjadi licin dan rusak, sangat berbahaya untuk dilewati,"ucap Sukandi.

Tak hanya itu salah satu warga setempat pun sangat kesal dengan adanya galian tersebut, apalagi jalan di depan rumah saya menjadi hancur dan rusak akibat menjadi akses jalan untuk dump truk pengangkut tanah galian tersebut,"tegasnya.

Dedi (Awing), selaku Ketua LSM DPD GMB kabupaten Bogor, juga menyayangkan dengan maraknya galian tanah merah yang di duga ilegal.

Beliau pun berharap kepada pengelola atau Pemberi ijin lahan galian tersebut agar bisa bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan warga masyarakat setempat,"ucap Dedi kepada Infonews, Selasa 28 Maret 2023. 

Masyarakat setempat minta agar galian tanah yang berada di daerah Kampung Cibarengkok, kecamatan Tanjung Sari, segera ditutup, agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat,"ujarnya.

Sementara pihak aparat Satpol PP, Kecamatan Tanjung Sari, saat dimintai keterangan dan konfirmasi melalui whatsapp belum menanggapi atau merespon hal tersebut terkait penggalian tanah merah yang di duga Ilegal.

Sampai berita ini naik kemeja redaksi belum ada satupun pihak aparat pemerintah setempat yang bersedia dimintai konfirmasi perihal terkait masalah galian tanah merah di wilayah Kampung Cibarengkok, Kecamatan Tanjung Sari, dan Kampung Jamban, yang di duga ilegal atau belum mengantongi izin.

 

Red : Gesthan Pramudya

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !