Diduga Berangkat Ilegal, PMI Asal Tenggarong Hilang Kontak di Arab Saudi Keluarga Tuntut Pemulangan Segera


TENGGARONG,INFONEWS –

Isu memilukan kembali menyelimuti dunia pekerja migran Indonesia. Siti Fadilah (31) seorang warga Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, dikabarkan hilang kontak setelah beberapa bulan lalu diduga berangkat secara ilegal menuju negara penempatan Arab Saudi.

Hingga saat ini, keberadaan dan kondisi pastinya masih menjadi tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Siti Fadilah dilaporkan berangkat ke Timur Tengah melalui jasa pemroses atau yang karib disapa sponsor yang bernama Syarif, seorang warga Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberangkatan tersebut dilakukan di bawah naungan perusahaan yang disebut-sebut bernama "Baba Metro".

Kepada awak media INFONEWS871 pada Rabu (07/01/2026),  suami  korban, Sulaiman Syamsuri , mengungkapkan rasa kekhawatiran yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa dalam komunikasi terakhir, Siti Fadilah dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

"Kami sangat khawatir. Komunikasi terakhir dia bilang sedang sakit dan berada di Syarekah Etamia , Arab Saudi. Kami memohon dan berharap kepada para pemroses agar segera bertanggung jawab dan memulangkan Siti Fadilah ke tanah air secepatnya," ujar Sulaiman dengan nada lirih.

Kasus yang menimpa Siti Fadilah ini sontak memicu reaksi keras dari para aktivis pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selama ini, para aktivis terus menyoroti kerentanan PMI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Timur Tengah.

Eva, seorang aktivis dari Purwakarta, memberikan komentar pedas terkait polemik yang terus berulang ini. Ia mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap oknum-oknum pemroses yang bermain di jalur ilegal.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut ketegasan pemerintah. Ada dugaan kuat praktik 'jual putus' antara agensi di Indonesia dengan agensi di negara tujuan. Dampaknya sangat fatal bagi PMI, ponsel disita oleh Syarekah sehingga susah berkomunikasi, dikurung jika dianggap tidak kuat bekerja, sakit harus berobat sendiri, hingga berbagai bentuk intimidasi fisik maupun verbal," tegas Eva.

Eva menekankan bahwa jika proses pemberangkatan Siti Fadilah terbukti ilegal, maka hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

Ia merujuk pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Jika sudah jelas-jelas ilegal dan melanggar aturan, jangan seolah-olah ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas kepada sponsor maupun perusahaan yang terlibat. Nyawa dan martabat warga negara kita tidak boleh dijadikan komoditas perdagangan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih terus berupaya mencari bantuan dari berbagai pihak terkait agar Siti Fadilah dapat segera dievakuasi dari tempatnya bekerja dan kembali berkumpul bersama keluarga di Kutai Kartanegara.

Red

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka