- Oleh Infonews871
- 03, Feb 2026
SUBANG,INFONEWS –
Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Excimer
kian meresahkan warga di wilayah hukum Jawa Barat. Hasil investigasi terbaru pada Senin (16/02/2026) mengungkap adanya aktivitas ilegal di sebuah toko pinggir jalan di kawasan.
Mirisnya, meski praktik ini dilakukan secara terbuka, tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dinilai masih belum maksimal dalam memberantas akar peredaran zat adiktif tersebut.
Tim investigasi media melakukan pantauan langsung ke lokasi. Berdasarkan temuan di lapangan, toko yang sekilas tampak seperti warung kelontong tersebut disinyalir menjadi titik distribusi obat keras tanpa izin edar.
Tramadol dan Excimer seringkali disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pekerja kasar karena efek sedatifnya. Secara medis, penggunaan obat-obatan ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan: Kerusakan saraf pusat, gangguan fungsi ginjal dan hati, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Langkah berani diambil oleh tim investigasi dengan melakukan konsultasi langsung ke Bareskrim Mabes Polri sebelum turun ke lapangan. Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran hukum terkait peredaran gelap obat-obatan harus segera dilaporkan dan dikonsultasikan untuk ditindaklanjuti secara prosedural.
"Kami sudah mengantongi data dan berkoordinasi dengan Bareskrim. Jika ditemukan indikasi pembiaran oleh oknum di tingkat bawah, laporan ini akan kami teruskan ke tingkat yang lebih tinggi," ujar salah satu anggota tim investigasi.
Keberadaan toko obat terlarang di pinggir jalan raya Pusakajaya menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Bagaimana mungkin aktivitas yang melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ini bisa beroperasi dengan bebas?
Masyarakat menuntut keberanian dari Kepolisian Resor (Polres) Subang dan Polsek terkait untuk melakukan penggerebekan, bukan sekadar imbauan. Penegakan hukum yang "setengah hati" hanya akan memberi ruang bagi bandar besar untuk terus merusak generasi muda di Subang.
Penting bagi masyarakat untuk memahami mengapa peredaran ini dilarang keras:
Tramadol: Obat pereda nyeri kuat (opioid) yang hanya boleh digunakan pasca-operasi. Penyalahgunaannya memicu kecanduan hebat.
Excimer (Chlorpromazine): Obat anti-psikotik untuk gangguan jiwa berat. Efek sampingnya bisa menyebabkan kaku otot dan tremor permanen jika dikonsumsi sembarangan.
Peredaran obat terlarang bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap kualitas SDM bangsa. Dibutuhkan sinergi antara laporan masyarakat, ketajaman investigasi media, dan ketegasan Polri untuk menyapu bersih sarang-sarang peredaran obat "setan" ini hingga ke akarnya.
Eghi Alam
Belum ada komentar.