Sidang Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan Di Desa Ratamba Pejawaran JPU Membacakan Tuntutan kepada Terdakwa.


[Sidang Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan Di Desa Ratamba Pejawaran JPU Membacakan Tuntutan kepada Terdakwa.]

Sidang Kasus Penganiayaan Dan Pengeroyokan Di Desa Ratamba Pejawaran JPU Membacakan Tuntutan kepada Terdakwa. 

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI

Sidang Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah desa Ratamba Banjarnegara yang terjadi pada (12/2/2025) dengan terdakwa TS, Sgn.NH, AJ, maupun Sgy.

dengan  nomor perkara 84/Pid B/2025/PN Bnr. yang melibatkan 5 orang  terdakwa diantaranya  (TS) (Sgn) (NH) (AJ) maupun (Sgy).

Sidang yang pada sebelumnya digelar diantaranya dengan  pembacaan dakwaan yang dihadiri Semua Pihak pada Rabu, (5/11/ 2025), yang dilanjutkan sidang ke dua pembuktian dari penuntut umum pada  Rabu, (12/11/2025) selanjutnya Sidang pemeriksaan Saksi-Saksi juga digelar pada Rabu, (19/11/2025).

Sidang berikutnya pemeriksaan Saksi-Saksi juga digelar pada 

Rabu,(26/11/2025), dan sidang yang ke  lima gelar pada Rabu, (3/12/2025), masih pemeriksaan saksi saksi, dan 

selanjutnya  keterangan ahli maupun  pemeriksaan saksi yang meringankan  digelar pada Rabu, (10/12/2025), 

Sidang yang ke 7 pada (24/12/2025), sidang pemeriksaan para terdakwa.

Sedangkan sidang yang ke delapan adalah pembacaan tuntutan yang digelar pada hari ini Rabu (7/01/2026), di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara yang dipimpin Hakim ketua: Anteng Supriyo, S.H, M.H

Hakim anggota : Cristian Wibowo, S.H, M.Hum Hakim anggota : Alin Maskuri, S.H. dengan JPU Teguh Iskandar, S.H

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara,pada Rabu (7/1/2026) 

Sidang tuntutan  kasus perkara penganiayaan tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara,pada Rabu (7/1/2026) 

dan  berjalan dengan kondusif 

Semua yang hadir dalam menyaksikan sidang tampak penuh dengan keseriusan saat mendengarkan  apa yang disampaikan oleh JPU dan Hakim ketua  terhadap terdakwa  berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara,pada Rabu (7/1/2026) 

Jaksa penuntut umum dalam membacakan tuntutannya bagi kelima terdakwa dengan  tuntutan hukuman kepada kelima pelaku sesuai dengan peran pelaku masing masing dalam melakukan.perbuatannya

Sidang perkara kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba kecamatan  Pejawaran  Banjarnegara dilanjutkan sidang berikutnya dengan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. 

Red.      tim


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka