Di Duga Oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi Melakukan Pungli Dan Tawar Menawar

BEKASI - NFONEWS871 TERKINI -Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini salah satunya diatur mengenai kewenangan petugas Dinas Perhubungan, dimana dijelaskan bahwa fungsi-fungsi seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan melainkan kewenangan petugas kepolisian (pasal 12).

Kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat (2)).Meskipun demikian dalam keadaan tertentu kewenangan tersebut dapat dilaksanakan di jalan namun harus berkoordinasi dan didampingi oleh petugas polri.

Seperti yang di alami oleh supir yang membawa kendaraan pribadi jenis mobil Luxio,salah satu oknum berpakaian Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberhentikan kendaraan tersebut atas dasar melanggar lalu lintas dan melakukan pungli terhadap mobil pribadi jenis Luxio sampai tawar menawar,yang pada saat itu sedang melintas di wilayah bekasi timur,hal ini tentunya sudah melanggar undang - undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan ( LLAJ ). 

Salah satu pengemudi kendaraan minibus Luxio  saat di konfirmasi awak media mengatakan.bahwa,Pada saat itu dirinya sedang mengemudikan kendaraan nya melintas dari arah tambun menuju.Bekasi (28/9/2023 sekitar pukul 19:28 wib.

Selanjutnya Ia.pun kepada media menjelaskan dirinya di berhentikan oleh salah satu oknum Dinas Perhubungan berpakaian lengkap dan  meminta STNK kendaraan Luxio yang dikemudikannya,bahkan Oknum Dinas Perhubungan tersebut meminta uang kepada sang pengemudi sebesar 100ribu rupiah.

Selanjutnya sang supir kepada media menambahkan  bahwa nama oknum petugas Dinas Perhubungan tersebut yang tertera pada pakaian dinasnya bertuliskan atau  bernama  .Akmal ."Tuturnya

selanjutnya awak media(29/9/2023) berusaha menghubungi Ridwan Salah kerabat keluarga nya yang pada saat itu berada didalam kendaraan  dan saat di konfirmasi  melalui sambungan telephon Ridwan kepada media mengatakan "Insya memang benar bahkan pada saat itu saya menyaksikan sendiri bahwa mobil yang saya tumpangi di berhentikan sama beberapa oknum berpakaian Dinas perhubungan Bekasi,namun entah apa yang dibicarakan saya kurang tau namun memang terlihat bahwa oknum yang make baju Dishub tersebut meminta uang kepada supir.dan itu pun terlihat jelas pada saat itu oknum tersebut meminta Surat kendaraan STNK.padahal mobil yang saya tumpangi kan plat hitam.herannya kok mengapa dishub memberhentikan kendaraan pribadi bahkan hingga memeriksa surat kendaraan tanpa ada yang mendampingi dari pihak terkait lainnya.memeriksa surat surat kendaraan.

hingga berita ini di terbitkan awak media belum dapat menghubungi dan meminta keterangan kepada sang oknum berpakaian Dishub dan meminta uang terhadap pengemudi kendaraan Luxio tersebut.

Dengan demikian maka diharapkan pihak Dinas terkait khususnya Dinas Perhubungan Bekasi agar menindak tegas  oknum yang melakukan pungli tersebut.sehingga tidak ada lagi  praktek pungli dilapangan oleh oknum Dishub Bekasi kepada para pengemudi  baik itu mobil pribadi maupun angkutan umum.

Red.               Innews team

 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !