KARAWANG INFONEWS TERKINI- Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang berinisial AN alias S (51th) warga Dsn.Babakan Cengkong Rt.02/03 Desa Sukasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang,pelaku yang berprofesi sebagai aparatur desa telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pelecehan terhadap pelajar perempuan yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ditempat terduga bekerja di Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi membenarkan terkait penangkapan tersebut" Motip pelaku yaitu dengan merayu dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp.50.000 hingga terjadinya perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku." Ucapnya.
Kejadian yang membuat geram warga ini sempat viral di jejagat maya, Dasim warga Babakan Cengkong sangat geram dengan perbuatan pelaku dan mengutuknya" Mun urusanna jeung keluarga aing mah, di teukteuk ku aing Kan***na ( Klo urusan seperti ini dengan keluarga saya, akan saya potong alat kelaminnya)" ujarnya geram.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Red : innews/ AND
Komentar
Belum ada komentar !