Alergi Wartawan? Diduga Hindari Klarifikasi, Oknum Pengawas PUPR Karawang Blokir Nomor Wartawan Terkait Proyek Drainase


KARAWANG,INFONEWS -

Sikap tidak kooperatif diduga ditunjukkan oleh seorang pengawas proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berinisial KRN. Oknum pengawas tersebut diduga memblokir nomor wartawan saat hendak dimintai konfirmasi terkait pemberitaan proyek drainase di Dusun Jungklang RT 003 RW 004, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.

Peristiwa pemblokiran itu terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 17.25 WIB, ketika wartawan INFONEWS berupaya menghubungi KRN guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah temuan di lapangan. Namun upaya konfirmasi tersebut justru berujung pada pemblokiran nomor, sehingga tidak ada ruang klarifikasi yang diberikan.

Tindakan ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah yang bersangkutan alergi terhadap wartawan, atau justru khawatir kinerja pengawasan proyek yang dinilai bermasalah itu terungkap ke publik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh CV Multi Hanal sebagai rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang, menggunakan U-Ditch ukuran 40 cm x 40 cm dengan panjang 166,80 meter, bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp188.342.000.

Hasil investigasi media pada Jumat (12/12/2025) menemukan pekerjaan di lapangan terkesan asal-asalan. Selain tidak ada aktivitas pekerja, kondisi galian terlihat tergenang air tanpa adanya lantai dasar berupa pasir atau material pendukung sebagaimana ketentuan teknis pemasangan U-Ditch.

Padahal secara teknis, pemasangan beton pracetak U-Ditch wajib dilakukan di atas lantai yang kering, padat, dan rata agar konstruksi stabil serta tidak mudah bergeser. Kelalaian dalam tahapan ini berpotensi menyebabkan kerusakan dini dan menurunkan kualitas bangunan drainase.

Salah seorang yang mengerti dibidang kontruksi pembangunan U-Ditch berinisial ND menyampaikan kekecewaannya terhadap mutu pengerjaan proyek tersebut. Ia menilai proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah seharusnya diawasi secara ketat oleh pihak terkait, bukan dikerjakan sembarangan.

“Ini uang rakyat. Masyarakat berhak tahu dan mengkritik. Kalau pengawasnya saja sulit dikonfirmasi, patut dipertanyakan bagaimana pengawasannya di lapangan,” ujarnya.

Sikap menutup diri dengan memblokir nomor wartawan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun oknum pengawas berinisial KRN. Media ini masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Publik berharap Bupati Karawang dan pimpinan Dinas PUPR segera turun tangan mengevaluasi kinerja pengawasan proyek di lapangan serta menindak tegas apabila ditemukan oknum yang tidak profesional dan menghambat kerja jurnalistik.

 

Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka