- Oleh Infonews871
- 11, Mar 2026
SUBANG,INFONEWS–
Setiap bulan, puluhan juta rakyat Indonesia menjalankan ritual wajib: membayar tagihan listrik. Dari pelosok desa hingga gedung pencakar langit, listrik adalah urat nadi kehidupan. Namun, di balik transaksi rutin ini, terselip angka "kecil" yang nyaris tak terlihat namun mematikan: Biaya Administrasi Bank.
Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP)
menyoroti fenomena ini bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan persoalan keadilan layanan publik yang mulai tergerus arus komersialisasi.
Secara kasat mata, angka Rp2.500 hingga Rp5.000 per transaksi tampak sepele. Namun, mari kita gunakan kacamata matematika ekonomi makro. Indonesia memiliki lebih dari 80 juta pelanggan listrik.
Jika dirata-rata biaya admin sebesar Rp3.000 saja per pelanggan, maka setiap bulan terdapat aliran dana sebesar Rp240 miliar. Dalam satu tahun, angka ini membengkak menjadi Rp2,8 triliun.
"Ini bukan sekadar biaya admin, ini adalah aliran uang mikro dari kantong rakyat yang menguap ke sistem perbankan dan platform pembayaran setiap tahun tanpa evaluasi kritis," tegas Heri Heryana, Wakil Ketua SKKP.
Sejak akhir 2000-an, PT PLN (Persero) mengalihkan sistem penagihan melalui Payment Point Online Bank (PPOB). Alibi yang digunakan selalu sama: Efisiensi dan Kemudahan. Kini, masyarakat memang bisa membayar lewat ATM, mobile banking, minimarket, hingga agen pulsa di gang sempit. Namun, digitalisasi ini membawa konsekuensi pahit:
1.Pergeseran Tanggung Jawab: Fungsi penagihan yang seharusnya menjadi beban operasional penyedia layanan (PLN) kini dibebankan kepada konsumen.
2.Rantai Nilai yang Panjang: Biaya admin tersebut dibagi-bagi menjadi fee bank, biaya sistem biller, komisi agen, hingga margin platform fintech.
3.Privatisasi Halus: Layanan dasar negara kini bergantung sepenuhnya pada ekosistem bisnis swasta/perbankan untuk proses transaksinya.
Teori dasar digitalisasi adalah memangkas biaya operasional (cost reduction). Jika dahulu PLN harus menyewa gedung loket dan menggaji petugas penagih, kini sistem otomatis perbankan yang bekerja.
Logikanya, penghematan biaya operasional PLN tersebut seharusnya bisa menghapus biaya admin bagi rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya: Rakyat membayar tarif listrik (yang sudah mencakup biaya operasional), sekaligus membayar biaya transaksi penagihan.
Di banyak negara maju, biaya penagihan untuk layanan dasar (air, listrik, gas) sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan penyedia sebagai bagian dari "biaya melakukan bisnis". Membebankan biaya admin kepada pelanggan di atas tagihan utama sering dianggap sebagai "pajak tersembunyi" yang tidak resmi.
SKKP mendesak pemerintah dan pemangku kebijakan untuk tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Beberapa poin krusial yang perlu segera dievaluasi adalah:
-Penyediaan Kanal Gratis: Negara wajib menyediakan minimal satu kanal pembayaran resmi yang 100% bebas biaya administrasi sebagai opsi bagi masyarakat kecil.
-Absorpsi Biaya oleh PLN: Meninjau kembali kontrak dengan perbankan agar biaya transaksi diserap ke dalam biaya operasional perusahaan, bukan dibebankan ke pelanggan.
-Transparansi Alokasi: Audit publik terhadap perputaran dana Rp2,8 triliun per tahun dari biaya admin tersebut agar jelas siapa yang paling diuntungkan.
Layanan listrik adalah hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang. Kemudahan teknologi tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik "pemerasan halus" melalui biaya-biaya administrasi yang tidak transparan.
Saatnya kita bertanya: Apakah digitalisasi ini hadir untuk menyejahterakan rakyat, atau sekadar mempertebal margin industri keuangan di atas kebutuhan pokok manusia?
Darno DJ
Belum ada komentar.