25 RUAS GANJIL GENAP DI WILAYAH PROP DKI MULAI DIBERLAKUKAN SENIN 6 JUNI 2022


 JAKARTA INDONEWS - Pemerintah Propinsi DKI jakarta menerbitkan Kebijakan perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai Senin (6/6/2022). Kebijakan tersebut dilakukan setelah ada peningkatan angka volume mobilitas kendaraan di wilayah DKI jakarta


Diberlakukannya kembali titik gage di 25 ruas jalan ganjil genap sudah tertera dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

 Syafirun liputo kepada media Infonews mengungkapkan tentang bagaimana yang diatur dalam Pergub No 88/2019," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta.

Penyebab diberlakukannys ganjil genap di wilayah DKI Jakarta di 25 titik dikarenakan dengan adanya peningkatan volume mobilitas arus lalu lintas (lalin) 
dan berdasarkan data telah naik sebesar 6.25 persen.
 ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah DKI Jakarta," ucap Syafirun "
Perluasan ruas jalan ganjil genap ini sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.
Wilayah yang diberlakukan ganjil genap diantaranya adalah:
1. Jalan Pintu Besar
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. YAni
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari.

Belum Ada Tilang di 12 Ruas Jalan Gage Baru Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai 6 Juni 2022

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan ada 12 kawasan baru yang diterapkan kebijakan ganjil genap tersebut.
Sebanyak 12 kawasan baru yang menerapkan gage antara lain, 
Jalan Pramuka, 
Jalan Salemba Raya sisi Barat,
 Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
 Jalan Kramat Raya, 
Jalan Stasiun Senen, 
 Jalan Gunung Sahari.
Sambodo menyampaikan, pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022
Dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi tilang.

Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. 
Namun, hanya diberikan sanksi teguran.

"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang
, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo 

Sambodo juga menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 13 Juni 2022.

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.
"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.


RED : AGUNG KRISBANDI/ MADYA



Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !