Yansen Ohoirat, Berharap ada tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi terkait untuk SMKN 2 Bogor.

[Yansen Ohoirat, Berharap ada tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi terkait untuk SMKN 2 Bogor.]
1001509105.jpg

BOGOR. INFONEWS TERKINI. 

Yansen Ohoirat, Berharap ada tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi terkait untuk SMKN 2 Bogor. 

Viral nya SMKN 2 Bogor, yang di duga melakukan Pungutan Sekolah tanpa ada keterangan yang jelas peruntukannya, Membuat yansen Ohoirat selaku kuasa Hukum orangtua siswa buka Suara. 

Orangtua Siswa SMKN 2 Bogor, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Untuk pungutan Yang dilakukan oleh pihak sekolah, khususnya para Komite Sekolah sudah berjalan dari beberapa tahun yang lalu. 

Saat itu awal Pendaftaran pertama kita diminta oleh pihak sekolah sebesar 1,8jt , berhubung dengan nominal yang lumayan besar akhirnya pihak Komite Sekolah SMKN 2 Bogor memberikan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar sebesar 1jt , sedangkan surat pernyataan yang kita dapat dari pihak sekolah sudah tertulis Dan hanya menandatangani saja, ungkap Yansen Ohoirat Mewakili orangtua siswa. 

Lanjutnya, selain pungutan Biaya masuk sekolah masih ada juga yang namanya Pungutan untuk Ansuransi jiwa bagi para siswa, namun menurut para orangtua Siswa SMKN 2 Bogor, Ansuransi tersebut hanya dibayarkan oleh pihak sekolah ke BUMIDA sampai tahun 2023 saja, sedangkan ditahun 2024 dan 2025 Untuk Ansuransi BUMIDA ternyata begitu kita cek tidak dibayarkan lagi oleh pihak sekolah, ucapnya. 

Selain Pungutan yang disebutkan, orangtua siswa juga menyampaikan masih ada nya pungutan untuk membeli beberapa seragam Sekolah dengan nominal Rp. 500,000,- untuk mendapatkan 5 stel seragam sekolah, 

Tak cukup disitu Pihak sekolah SMKN 2 Bogor yang mengatasnamakan Komite pun Meminta Pungutan PKL bagi siswa yang akan magang kerja disuatu perusahaan, dengan nominal total sebesar Rp. 250,000,- per siswa, dana tersebut untuk diberikan sebagai cinderamata,ungkapnya.

Saya berharap sebagai Kuasa Hukum Orangtua siswa SMKN 2 Bogor, agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan gubernur Jawa Barat agar segera memberikan tindakan tegas terhadap SMKN 2 Bogor, agar kedepannya tidak adalagi Yang namanya pungutan pungutan yang tak jelas peruntukannya, yang sangat membebani bagi ebagai orangtua siswa, Ucapnya. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum para orangtua Siswa (Yansen Ohoirat), Berharap agar Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat segera menindaklanjuti dan memberikan Teguran dan Sanksi tegas Terhadap SMKN 2 Bogor. Agar kedepannya tidak ada lagi pungutan yang belum jelas peruntukannya yang sangat membebani Bagi orangtua Siswa. 

Untuk itu Saya Minta Dinas Terkait dan Aparat Hukum agar segera turun dan menindaklanjuti, Tutupnya.

Red (Athan) 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !