PLH Kepala Sekolah Luruskan Isu Penyimpangan BOS di SMPN 1 Lemahabang: “Semua Sesuai Ketentuan”

KARAWANG,INFONEWS -

‎Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lemahabang, pihak sekolah melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah, Rohman, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

‎‎Rohman menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan sebagai PLH selama Kepala Sekolah definitif, Mumuh Mohamad Saprudin, M.Pd., sedang menjalankan ibadah umrah. Karena itu, ia mewakili pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada media.

‎‎Dalam keterangannya, Rohman menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Lemahabang telah mengikuti ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan.

‎‎"Dana BOS itu memang harus terbuka, transparan. Pos-pos anggarannya juga sudah ditentukan presentasinya oleh kementerian. Sekolah tentu tidak akan menyimpang dari itu semua,” ujarnya.

‎‎Ia menambahkan bahwa segala bentuk penyimpangan akan berdampak langsung pada sistem administrasi pendidikan nasional.

‎‎“Kalau terjadi penyimpangan, itu akan berdampak pada Dapodik, dan tidak akan berfungsi. Maka sekolah sangat berhati-hati dalam penggunaan BOS,” jelasnya.

‎‎Rohman menjelaskan bahwa penarikan dana BOS kini dilakukan berdasarkan kebutuhan bulanan dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

‎‎"Setiap bulan kebutuhannya apa, itu yang diambil. Setelah diambil pun langsung dipertanggungjawabkan,” terangnya.

‎‎Terkait isu bahwa Kepala Sekolah bungkam saat dikonfirmasi media, Rohman menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, sementara Kepala Sekolah tengah fokus menjalankan ibadah umrah.

‎‎“Yang minta jawaban itu lewat WA. Sangat rentan salah paham. Seharusnya tatap muka, apalagi posisi kepala sekolah sedang umrah. Jangan dibebani pikiran lain, biarkan fokus ibadah,” tuturnya.

‎‎Rohman juga mengingatkan bahwa kontrol sosial oleh media sangat penting, namun tetap harus dalam koridor kode etik jurnalistik.

‎‎“Wartawan sah saja melakukan kontrol. Tapi ada kode etiknya, tidak semua hal harus dibuka secara penuh. Ada batasan-batasannya,” katanya.

‎‎Menutup klarifikasinya, Rohman menegaskan bahwa pemeriksaan dana BOS berada di bawah kewenangan instansi resmi pemerintah.

‎‎“Yang paling berwenang itu PPK, Inspektorat, KPK, dan instansi pemerintah yang ditugaskan. Jadi biarkan mekanisme resmi berjalan,” ujarnya.

‎‎Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎Eghi Alam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !