KARAWANG,INFONEWS -
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lemahabang, pihak sekolah melalui Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah, Rohman, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Rohman menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan sebagai PLH selama Kepala Sekolah definitif, Mumuh Mohamad Saprudin, M.Pd., sedang menjalankan ibadah umrah. Karena itu, ia mewakili pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada media.
Dalam keterangannya, Rohman menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Lemahabang telah mengikuti ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan.
"Dana BOS itu memang harus terbuka, transparan. Pos-pos anggarannya juga sudah ditentukan presentasinya oleh kementerian. Sekolah tentu tidak akan menyimpang dari itu semua,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk penyimpangan akan berdampak langsung pada sistem administrasi pendidikan nasional.
“Kalau terjadi penyimpangan, itu akan berdampak pada Dapodik, dan tidak akan berfungsi. Maka sekolah sangat berhati-hati dalam penggunaan BOS,” jelasnya.
Rohman menjelaskan bahwa penarikan dana BOS kini dilakukan berdasarkan kebutuhan bulanan dan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Setiap bulan kebutuhannya apa, itu yang diambil. Setelah diambil pun langsung dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Terkait isu bahwa Kepala Sekolah bungkam saat dikonfirmasi media, Rohman menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, sementara Kepala Sekolah tengah fokus menjalankan ibadah umrah.
“Yang minta jawaban itu lewat WA. Sangat rentan salah paham. Seharusnya tatap muka, apalagi posisi kepala sekolah sedang umrah. Jangan dibebani pikiran lain, biarkan fokus ibadah,” tuturnya.
Rohman juga mengingatkan bahwa kontrol sosial oleh media sangat penting, namun tetap harus dalam koridor kode etik jurnalistik.
“Wartawan sah saja melakukan kontrol. Tapi ada kode etiknya, tidak semua hal harus dibuka secara penuh. Ada batasan-batasannya,” katanya.
Menutup klarifikasinya, Rohman menegaskan bahwa pemeriksaan dana BOS berada di bawah kewenangan instansi resmi pemerintah.
“Yang paling berwenang itu PPK, Inspektorat, KPK, dan instansi pemerintah yang ditugaskan. Jadi biarkan mekanisme resmi berjalan,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Eghi Alam
Infonews871
Komentar
Belum ada komentar !