​Jalan Junti-Sampalan Karawang Rusak Parah, JKB Desak PUPR Lakukan Revitalisasi Total di 2026


KARAWANG,INFONEWS –

Infrastruktur jalan di Kabupaten Karawang kembali menjadi rapor merah bagi pemerintah daerah. Sorotan tajam kini tertuju pada ruas Jalan Junti Desa Kutagandok–Sampalan, Kecamatan Kutawaluya. Bukan sekadar lubang biasa, kondisi jalan ini dinilai telah mencapai tahap darurat yang mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.

​Aliansi Jurnalis Karawang Bersatu (JKB) bersama warga setempat menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pola perbaikan "tambal sulam" yang selama ini dilakukan. Mereka mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang untuk melakukan revitalisasi total pada tahun anggaran 2026.

​Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Permukaan jalan dari Jembatan Kali Apur hingga Kantor Desa Sampalan nampak berlubang, bergelombang, dan menyempit. Situasi ini diperparah saat hujan turun; genangan air menutupi kedalaman lubang, menciptakan "jebakan maut" bagi pengendara roda dua, terutama para pelajar.

Ketua Jurnalis Karawang Bersatu, Heri Bamuswari, menegaskan bahwa persoalan ini adalah isu kemanusiaan yang mendesak.

​“Kondisi Jalan Junti–Sampalan sudah melampaui batas kewajaran. Ini bukan lagi soal estetika atau kenyamanan, tapi soal keselamatan nyawa manusia. Kami mendesak Dinas PUPR Karawang agar tahun 2026 ada eksekusi nyata, bukan sekadar janji administratif,” tegas Heri, Minggu (8/2/2026).

​Selain kerusakan fisik, ketiadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada malam hari kian menambah risiko kecelakaan dan potensi tindak kriminal di jalur tersebut.

Secara edukatif, infrastruktur jalan adalah variabel kunci dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai kawasan agraris, kerusakan di Kutawaluya berdampak domino pada:

1​.Biaya Logistik: Kendaraan pengangkut hasil bumi mengalami kerusakan lebih cepat dan konsumsi BBM meningkat.

2.​Efisiensi Waktu: Keterlambatan distribusi hasil pertanian menurunkan daya saing petani lokal.

3.​Akses Pendidikan: Menghambat mobilitas siswa menuju sekolah, yang secara jangka panjang merugikan kualitas SDM.

Warga setempat menyatakan kekecewaannya terhadap proyek perbaikan yang terkesan asal-asalan. "Kami tidak butuh tambal sulam yang hanya bertahan hitungan bulan. Jalan ini butuh pengerasan (betonisasi) dan pelebaran agar mampu menahan beban kendaraan pengangkut hasil tani," ujar salah seorang warga.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut.

Meskipun terdapat komunikasi awal antara pihak kecamatan dan UPTD PUPR Telagasari, JKB mengingatkan bahwa koordinasi birokrasi tanpa aksi lapangan hanyalah retorika belaka.

Publik kini menunggu apakah Dinas PUPR Kabupaten Karawang akan memprioritaskan Jalan Junti–Sampalan dalam Rencana Kerja (Renja) 2026 atau tetap membiarkan wilayah Kutawaluya dalam ketimpangan infrastruktur. Pemerataan pembangunan antara pusat kota dan wilayah pedesaan adalah kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Eghi Alam

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka