- Oleh Infonews871
- 28, Aug 2026
PURBALINGGA INFONEWS TERKINI. Empat tahun bukanlah waktu yang sebentar.Sejak dinyatakan lulus dari Sekolah Dasar (SD) Alam Perwira Purbalingga pada 2022, seorang anak disebut sebut hingga kini belum menerima STTB (ijazah) SD nya, hal tersebut dikarenakan persoalan tunggakan biaya pendidikan.
Dampaknya disebut bukan sekadar dokumen kelulusan yang belum berada di tangan orang tua.yang berimbas masa depan pendidikan sang anak ikut terseret.akibat keterbatasan ekonomi
Salah satu wali murid berinisial ISN akhirnya membuat dirinya belum mampu melunasi tunggakan sekolah anaknya, Ia pun juga mengaku telah berulang kali berusaha meminta kebijakan dari kepada pihak Yayasan Madani,
Namun Ironisnya, menurut pengakuan ISN, bahwa STTB (ijazah) milik anaknya tetap saja belum dapat diambil dan diperolehnya,
Hal ini mengakibatkan anak tidak memegang ijazah maupun dokumen kelulusan lainya yang dibutuhkan. Dan saat anak tersebut disebut kesulitan melanjutkan pendidikan formal.
Berdasarkan kendala yang dialaminya tersebut sehingga akhirnya memilih melanjutkan pendidikan ke salah satu pondok pesantren.
Persoalannya ini pun akhirnya menjadi jauh lebih besar dan menjadi sorotan publik. Apakah ketidakmampuan orang tua membayar biaya pendidikan harus membuat seorang anak kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah?
Saat dikonfirmasi wartawan ISN mengatakan bahwa "Anaknya telah menyelesaikan pendidikan di SD Alam Perwira dan dinyatakan lulus pada 2022. "Namun, karena kondisi ekonomi keluarga, kewajiban biaya pendidikan belum seluruhnya terselesaikan.
Menurut ISN, bahwa dirinya telah meminta kebijakan agar ijazah tetap dapat diberikan atau setidaknya tersedia dokumen yang bisa digunakan untuk kebutuhan administrasi pendidikan. Namun pada faktanya menurut pengakuan ISN bahwa permintaan tersebut tidak dikabulkan.
ISN juga mengungkapkan "Anak saya lulus tahun 2022. Karena keterbatasan biaya, "saya sudah berupaya meminta kebijakan kepada Yayasan Madani, tetapi tetap diminta melunasi. "Akhirnya yah sampai sekarang ini ijazah belum saya ambil,” dan saya juga sudah mengajukan solusi saya hanya minta fotocopy ijasah anak saya yang terpenting legalisir, tapi itupun juga tidak mendapat persetujuan.
«“Saya minta kebijakan, fotokopi saja yang dilegalisir, tetap tidak boleh. Akhirnya karena tidak bisa masuk sekolah mana pun, anak saya masukkan ke pondok pesantren,”ungkapnya.
EMPAT TAHUN: TUNGGAKAN ORANG TUA, MASA DEPAN ANAK?
Di sinilah persoalan menjadi serius. Tunggakan biaya pendidikan merupakan persoalan antara orang tua dan lembaga pendidikan.nukan persoalan anak yang bersangkutan.
Namun ketika persoalan tersebut diduga ikut menghambat akses seorang anak untuk melanjutkan pendidikan, maka publik wajar mempertanyakan batas antara hak lembaga atas pembayaran dan hak anak atas pendidikan.
Anak bukan pihak yang membuat tunggakan. Anak juga bukan pihak yang menentukan kondisi ekonomi keluarganya. Lalu mengapa dampaknya justru disebut harus ditanggung anak?
Empat tahun berlalu. Satu persoalan administrasi dan keuangan disebut belum selesai, sementara waktu pendidikan anak terus berjalan.
IJAZAH JANGAN BERUBAH MENJADI ALAT PENEKANAN Ijazah bukan sekadar selembar kertas. bagi seorang anak yang telah menyelesaikan pendidikan, dokumen kelulusan tersebut adalah merupakan bagian penting dari perjalanan pendidikannya. Karena itu, ketika ijazah dikaitkan dengan persoalan tunggakan, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang.
Apa dasar kebijakannya? Apa mekanisme penyelesaiannya?
Apakah ada alternatif bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu?Apakah penyelesaian kewajiban orang tua harus berujung pada terhambatnya pendidikan anak?
Jika memang terdapat tunggakan, kewajiban tersebut tentu harus diselesaikan melalui mekanisme yang semestinya. jangan sampai utang orang tua berubah menjadi utang masa depan anak.
SEKOLAH DAN YAYASAN WAJIB MEMBERIKAN KLARIFIKASI. menempatkan keterangan ISN sebagai salah satu sisi dari persoalan yang membutuhkan konfirmasi.
Karena itu, SD Alam Perwira dan Yayasan Madani memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan sebagai hak jawab.
Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: "Berapa nilai tunggakan yang sebenarnya? "Apa dasar kebijakan terkait penyerahan ijazah? "Mengapa persoalan tersebut disebut berlangsung sejak 2022?, "Apakah keluarga telah diberikan skema pembayaran atau keringanan? "Apakah ada dokumen pengganti yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak? "Apakah pihak sekolah mengetahui bahwa anak tersebut disebut mengalami kesulitan melanjutkan pendidikan formal? "Jika mengetahui, apa langkah yang telah dilakukan?
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan kejelasan.dan Pemerintah jangan menunggu viral terlebih dahulu
Kasus ini juga patut menjadi perhatian pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait. Jika benar ada seorang anak yang selama bertahun-tahun kesulitan melanjutkan pendidikan akibat persoalan dokumen kelulusan dan keterbatasan ekonomi keluarga, maka persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi konflik antara wali murid dan lembaga pendidikan.
Harus ada jalan keluar. Sebab pendidikan anak tidak boleh berhenti hanya karena keluarganya sedang tidak mampu. Empat tahun sudah berlalu. Anak terus bertambah usia. Teman-teman sebayanya terus melanjutkan pendidikan. Sementara persoalan ijazah disebut masih berada di titik yang sama.
Pertanyaan paling sederhana sekaligus paling keras adalah. "Dimanakah Ijasah tersebut, $lalu mengapa sudah Empat tahun lamanya Belum selesai. "Apakah masa depan seorang anak harus dikunci hanya karena pihak orang tuanya belum mampu membayar?
Menyikapi permasalahan ini bola ada di tangan pihak sekolah, yayasan, dan pemerintah.dan bukan untuk saling menyalahkan, namun untuk memastikan satu hal: jangan biarkan persoalan uang orang dewasa atau orang tua menjadi hukuman bagi masa depan seorang anak.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait ,sejumlah awak media terus akan memantau dan mengawal jalannya proses polemik ini.
Red. Innews Jateng
Belum ada komentar.