Viral..!! 53 Balita Jadi Korban Kasus Kekerasan Dan Penelantaran Di Daycare Little Aresha Yogyakarta


[Viral..!! 53 Balita Jadi Korban Kasus Kekerasan Dan Penelantaran Di Daycare Little Aresha Yogyakarta]

YOGYAKARTA - Infonews Terkini. 

Viral..!! 53 Balita Jadi Korban Kasus Kekerasan Dan Penelantaran Di Daycare Little Aresha Yogyakarta. 

Yogyakarta, Jawa Tengah – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial belakangan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan praktik yang sangat tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di sana .

Kasus ini terungkap berawal dari laporan mantan pengasuh yang telah mengumpulkan bukti sebelum melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta. Selain itu, sejumlah orang tua juga mulai menyadari kejanggalan, seperti adanya lebam pada tubuh anak dan perubahan perilaku anak yang sering menangis ketakutan saat akan berangkat ke daycare .

Praktik Tak Manusiawi yang Terungkap :

Tim gabungan Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 dan menemukan berbagai fakta yang menyayat hati. Di antaranya, anak-anak diikat tangan dan kakinya dari pagi hingga dijemput orang tua, pembiaran anak tanpa busana di ruangan tertutup, serta kondisi lingkungan yang tidak higienis yang menyebabkan gangguan kesehatan serius .

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, tindakan tersebut bukan merupakan hukuman, melainkan dilakukan berdasarkan arahan langsung dari pimpinan. Bahkan, hal ini disebut-sebut sudah menjadi pola yang sistematis dan berlangsung selama kurang lebih satu tahun .

Jumlah Korban dan Tersangka :

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 53 anak dari total 103 anak yang terdaftar telah terverifikasi menjadi korban. Rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0-3 bulan hingga balita di bawah 2 tahun. Jumlah ini diduga masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan .

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP, serta 11 orang pengasuh. Selain itu, sebanyak 30 orang lainnya juga ditahan untuk proses hukum lebih lanjut .

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 76A juncto Pasal 77, Pasal 76B juncto Pasal 77B, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait penyekapan dalam KUHP .

Daycare Tidak Memiliki Izin Operasional :

Fakta mengejutkan lainnya, Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah dari instansi terkait. Hal ini disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas. Menurutnya, pendirian daycare seharusnya mendapatkan izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat .

Langkah Penanganan dan Pendampingan :

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama KPAID dan pihak terkait telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain proses hukum yang sedang berjalan, juga disiapkan pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi para korban dan orang tua mereka .

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih ketat dalam mengawasi operasional tempat penitipan anak, serta memastikan hak dan keselamatan anak-anak selalu terjaga.

Red (Athan). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka