Usai Viral Pemberitaan, Dishub dan Satlantas Banjarnegara Sosialisasikan Larangan Truk Berat di Jalan Kelas III


BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI

Setelah diterbitkannya pemberitaan terkait adanya beberapa truk tronton bermuatan hebel  yang melintasi jalan berkelas III di wilayah Desa Somawangi.

Dengan judul, "Usai Viral Pemberitaan, Dishub dan Satlantas Banjarnegara Sosialisasikan Larangan Truk Berat di Jalan Kelas III, ada apa sehingga sisa bebas melintas.

Akhirnya pihak Dinas Perhubungan Banjarnegara merespon cepat dengan langsung terjun langsung ke lapangan bersama Satlantas Polres Banjarnegara (Pos Polisi Klampok) untuk melakukan sosialisasi.

Dalam acara sosialisasi tersebut langsung dilaksanakan  dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) sehari setelah pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media online.

Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara MOHAMAD IQBAL, SE Saat di konfirmasi wartawan  terkait truck tronton yang melintas di akses jalan klas III menyampaikan bahwa,  "Setelah adanya pemberitaan tentang kendaraan bertonase berar masuk ke desa dengan melintasi jalan klas III, maka pihaknya melakukan Sosialisasi bersama Satlantas Polres Banjarnegara (Pos Polisi Klampok) kepada pemilik TB. Langgeng Mulyo.

"Sosialisasi tersebut terkait kendaraan  Truk Muatan Berat agar tidak melintasi Jalan Raya Somawangi karena  Ruas Jalan tersebut  masuk Kelas Jalan III dengan muatan max yaitu 8 ton.

"Dengan dasar itu sehingga di arahkan agar menggunakan truk yang lebih kecil (engkel) yang kapasitasnya atau beban muatan nya sesuai beban klas jalan yaitu jalan berkelas III dan juga agar melakukan aktivitas bongkar muat tidak di badan jalan,"ungkapnya kepada wartawan.

Sedangkan dilokasi berbeda beberapa warga masyarakat pun mengatakan yang sama, mereka sangat setuju dengan ditertibkan nya kendaraan truck tronton yang bebasnya melebihi dari klas jalan melintas, iya pak memang jalan ini kan jalan klas tiga pak, maksimal kan bebannya 8ton saja. " Kalau tronton kaya gitu melintas kan sudah jelas jelas salah, wajib ditertibkan pak, Celotehnya beberapa warga sekitar.

"Ya memang harus disosialisasikan kaya gitu biar yang pesan barang juga paham aturan kalo klas jalan III memang gak boleh di lintasi tronton. kita apresiasi sama dinas perhubungan dan pihak terkait. Dan apabila sudah disosialisasikan masih dilanggar ,"ya itu kan ada ketentuannya,  "pungkasnya. 

 

Red :  Tim

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka