Toni Frandika dan Kawan Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas Setelah Menjalani Proses Hukum

KEBUMEN INFONEWS TERKINI -

Bermula dari aksi Pengrusakan kantor LSM Harapapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM Harimau) DPC Kebumen  oleh Salah satu ormas di kebumen, menyebabkan ketua  LSM Harimau DPC kebumen Toni frandika serta beberapa anggotanya di tahan dan harus menjalani proses hukum di Wilayah Kebumen.

Waktu terus berjalan kurang lebih selama 4 bulan dan proses hukum berlangsung. dan dengan berbagai upaya di lakukan oleh tim LBH LSM Harimau  DPW Jawa Tengah, untuk mendampingi kliennya guna mendapatkan keadilan.

Budi Hermanto, S.H selaku Direktur LBH LSM Harimau DPW Jawa Tengah yang sekaligus Kuasa Hukum Toni dan kawan kawan ketika dihubungi melalui Sambungan telephon dan pesan WhastApp kepada wartawan mengatakan bahwa, "pihaknya sangat lega dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama klienya dalam menjalani proses hukum.

"Kami bersyukur dan Sangat senang  dengn jerih payah upaya hukum pembelaan buat Toni dan kawan kawan menuai hasil maksimal , itu bentuk upaya pembelaan untuk  kliennya  "karena kita sebagai penasehat hukum LBH LSM Harimau"  kata Budi.

Selanjutnya Budi juga menambahkan bahwa dalam proses Pendampingan perkara yang  di hadapi oleh Toni dan kawan kawan  mulai dari polres, Kejaksaan hingga  Pengadilan.  "Alhmdulilah  proses  telah di lewati berjalan dengan lancar dan baik.

 "Dalam sidang putusan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum 4 bulan, dan putusan pengadilan Negeri Kebumen melalui Majelis Hakim diputuskan 3 bulan, di potong masa tahanan".

 Masih kata Budi melanjutkan mengucapkan banyak termakasih kepada ketua Umum, Dewan pertimbangan, dewan penasehat yang sudah berperan aktif mensuport atas pendampingan kami, beserta keluarga besar yang sudah mendoakan hingga proses pendampingan berjalan lancar, dengan hasil yang maximal. Perkara Saudara Toni frandika dan kawan kawan  di wilayah hukum pengadilan Negeri Kebumen, terkait Undang-Undang Darurat yang sudah ada putusan pada (27/90/2024) dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan 3 bulan dipotong masa tahanan.

"Dan akhirnya pada hari ini Selasa (1/10/2024)Toni Frandika dan kawan kawan sudah bebas, dan kami atas nama Penasehat Hukum(LBH Harimau) DPW Jawa Tengah meminta maaf barangkali dalam proses pendampingan ada hal hal yang  yg kurang berkenan dan diucapkan Terimakasih."pungkasnya

Red : Infonews871 innewsTV tim jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !