KEBUMEN INFONEWS TERKINI -
Bermula dari aksi Pengrusakan kantor LSM Harapapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM Harimau) DPC Kebumen oleh Salah satu ormas di kebumen, menyebabkan ketua LSM Harimau DPC kebumen Toni frandika serta beberapa anggotanya di tahan dan harus menjalani proses hukum di Wilayah Kebumen.
Waktu terus berjalan kurang lebih selama 4 bulan dan proses hukum berlangsung. dan dengan berbagai upaya di lakukan oleh tim LBH LSM Harimau DPW Jawa Tengah, untuk mendampingi kliennya guna mendapatkan keadilan.
Budi Hermanto, S.H selaku Direktur LBH LSM Harimau DPW Jawa Tengah yang sekaligus Kuasa Hukum Toni dan kawan kawan ketika dihubungi melalui Sambungan telephon dan pesan WhastApp kepada wartawan mengatakan bahwa, "pihaknya sangat lega dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama klienya dalam menjalani proses hukum.
"Kami bersyukur dan Sangat senang dengn jerih payah upaya hukum pembelaan buat Toni dan kawan kawan menuai hasil maksimal , itu bentuk upaya pembelaan untuk kliennya "karena kita sebagai penasehat hukum LBH LSM Harimau" kata Budi.
Selanjutnya Budi juga menambahkan bahwa dalam proses Pendampingan perkara yang di hadapi oleh Toni dan kawan kawan mulai dari polres, Kejaksaan hingga Pengadilan. "Alhmdulilah proses telah di lewati berjalan dengan lancar dan baik.
"Dalam sidang putusan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum 4 bulan, dan putusan pengadilan Negeri Kebumen melalui Majelis Hakim diputuskan 3 bulan, di potong masa tahanan".
Masih kata Budi melanjutkan mengucapkan banyak termakasih kepada ketua Umum, Dewan pertimbangan, dewan penasehat yang sudah berperan aktif mensuport atas pendampingan kami, beserta keluarga besar yang sudah mendoakan hingga proses pendampingan berjalan lancar, dengan hasil yang maximal. Perkara Saudara Toni frandika dan kawan kawan di wilayah hukum pengadilan Negeri Kebumen, terkait Undang-Undang Darurat yang sudah ada putusan pada (27/90/2024) dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan 3 bulan dipotong masa tahanan.
"Dan akhirnya pada hari ini Selasa (1/10/2024)Toni Frandika dan kawan kawan sudah bebas, dan kami atas nama Penasehat Hukum(LBH Harimau) DPW Jawa Tengah meminta maaf barangkali dalam proses pendampingan ada hal hal yang yg kurang berkenan dan diucapkan Terimakasih."pungkasnya
Red : Infonews871 innewsTV tim jateng
Komentar
Belum ada komentar !