KEBUMEN INFONEWS TERKINI -
Gugatan cerai talak melalui Pengadilan Agama adalah hak setiap masyarakat yang menghendaki perceraian apabila keluarga yang telah dibina sudah tidak harmonis namun tetap berdasarkan rasa keadilan dan mengacu kepada perundang - undangan yang berlaku.
Namun ketika dijumpai sosok wanita hamil tua dan sudah mendekati masa Hari Perkiraan Lahir ( HPL ) tampak masih menghadiri sidang perceraian pada Kamis, (19/9/2 2024) di Pengadilan Agama Kebumen.
Terasa janggal, karena Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan yang seadil - adilnya, yang bukan hanya mengacu kepada perundang - undangan, namun hal lain yang dapat dijadikan acuan atas dasar jemanusiaanpun harus dijadikan sebagai dasar persidangan.
Saat awak media menemui sosok wanita tersebut ia mengaku berinisial DR warga dari desa Ori Kecamatan Kuwarasan - Kebumen yang datang diantar oleh ayahnya untuk menghadiri sidang perceraian sebagai tergugat, atas gugatan cerai talak dari suaminya yang berasal dari desa Nampudadi Kecamatan Petanahan - Kebumen dan menurut DR dirinya sudah menjalani enam kali persudangan.
DR kepada wartawan juga menjelaskan, bahwa " Saya digugat cerai talak oleh suami saya memang sudah dalam kondisi hamil mas, " tetapi ketika kehamilan saya sudah mendekati HPL, "saya mengajukan pengunduran jadual sidang secara lisan, menunggu persalinan dan selesai masa nifas,
"Agar saya bisa berkonsentrasi terhadap kesehatan saya dan mempersiapkan mental saat menghadapi persalinan yang pertama kali, "namun majelis hakim tidak mengabulkan permohonan saya dan tetap melanjutkan persidangan. "Bahkan saya hanya diberikan waktu penundaan persidangan selama 2 ( dua ) minggu pasca persalinan,"ungkap DR kepada wartawan.
Berbekal informasi dari narasumber, selanjutnya awak media berkunjung ke Pengadilan Agama dan diterima oleh Humas Pengadilan Agama kabupaten Kebumen yang menanyakan maksud dan tujuan kunjungan awak media.
Selanjutnya awak media menyampaikan tujuannya, yang kemudian diteruskan kepada Lukman hakim selaku panitera Pengadilan Agama Kebumen.
Saat ditemui dikantornya,pada Senin, (30/9/2024), Lukman Hakim kepada wartawan menjelaskan bahwa, " Adanya wanita hamil yang mengikuti persidangan, dimana wanita itu adalah termasuk para pihak karena memang tidak ada dasar hukum yang melarang adanya wanita hamil tidak boleh mengikuti persidangan.
Sementara Pengadilan Agama juga tidak diperbolehkan menolak masyarakat yang akan mencari keadilan. "Sehingga para pihak betul - betul mengetahui secara pasti kebenaran yang sesungguhnya berdasarkan perundang - undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan permohonan secara lisan terkait penundaan jadual sidang, Lukaman Hakim menjelaskan bahwa, "majelis hakim tentu mencari alternatif yaitu dengan cara memberikan kuasa kepada louyer ataupun keluarga sedarah, dan terbukti kepada yang dimaksud ternyata sudah memberikan kuasa kepada ibu kandungnya " pungkas Lukman Hakim.
Red : MD tim innews
Komentar
Belum ada komentar !