KARAWANG INFONEWS - Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan diduga marak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Seperti halnya proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, tepatnya dibelakang kantor Desa diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak peraturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Bukan hanya itu, proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) ini pun diduga tanpa pengawasan dari Dinas terkait.
Saat awak media konfirmasi kesalah satu pekerja terkait proyek yang sedang dikerjakannya, siapa mandor dan pengawasnya, para pekerja menjawab langsung ke pak Lurah saja, Senin (29/08/2022).
"Kalau mandor namanya pak aman, dia jarang ke lokasi, untuk papan informasi dan pengawasnya tanya saja ke pak Lurah.
Demi berimbangnya pemberitaan, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Cikarang lewat whatsapp namun tidak ada jawaban, lanjut menyambangi ke rumahnya tapi Kepala Desa susah ditemui.
Red Eghi
Komentar
Belum ada komentar !