BANJARNEGARA INFONEWS - Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pengemudi berinisial PH (33), warga Grobogan Jawa Tengah, setelah pengemudi tersebut melarikan diri akibat terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Jalur Utama Banjarnegara-Banyumas, tepatnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, pada Rabu 04 januari 2023.
Peristiwa tabrak lari terjadi pada Rabu 04 Januari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, awal kejadian saat truk bermuatan ayam melaju dari arah timur menuju Banyumas, ketika tiba di lokasi mobil truk yang dikemudikan PH hendak mendahului kendaraan lain yang ada didepannya, namun naas dari arah berlawanan berpapasan dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh TZ (16) Warga Desa Bandingan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara, akibat Jarak yang terlalu dekat sehingga membuat kecelakaan tersebut tidak bisa dihindari, hingga bagian belakang samping truk akhirnya menghantam sepeda motor yang dikemudikan oleh TZ.
Akibat dari kejadian tersebut akhirnta TZ meninggal dunia ditempat kejadian dikarenakan luka serius pada bagian kepala.
AKPB Hendri Yulianto ,Kapolres Banjarnegara saat dikonfirmasi oleh awak media membenarķan adanya Kejadian tersebut, Menurut AKPB Hendri Yulianto menyayangkan setelah kejadian tersebut, pengemudi truk tetap jalan dan tidak mau berhenti, Sementara korban, tergeletak di jalan dan meninggal dunia dikarenakan luka serius pada bagian kepala korban, “Korban adalah salah satu pelajar SMAN 1 Bawang, truk tersebut melaju terlalu ke kanan karena akan mendahului kendaraan lain hingga melewati marka jalan,” jelas AKPB Hendri Yulianto.
AKPB Hendri Yulianto."menambahkan setelah kejadian tersebut, pengemudi truk tidak menghentikan laju kendaraanya. Bahkan dia juga terus melaju hingga sampai di wilayah Banyumas, membongkar muatan ayam yang dibawanya.
“sesuai pantauan l CCTV di lokasi kejadian, pihak kepolisian kemudian melakukan tindakan pengejaran sampai wilayah Kabupaten Banyumas.
menurutnya bahwa pengemudi truk ini kami tangkap di wilayah Banyumas,yang pada saat itu sedang bongkar muatan ayam sekitar pukul 11.30 WIB dan pengemudi truk kita amankan jelas AKPB Hendri Yulianto."
PH mengaku jika dirinya tidak merasakan saat truk yang dikendarainya menabrak sepeda motor hingga tewas. Dia tetap berjalan, karena tidak mèngetahui kalau truknya terlibat kecelakaan.
“Saya tidak tau, dan nggak terasa, Saya baru tahu setelah sampai Banyumas disaat bongkar ayam, Sehingga saya tetap melaju membawa muatan sampai tujuan. Saya baru tahu kalau truk menabrak motor, karena melihat rekaman video CCTV yang beredar dan di situ ada truk saya,” kata PH"
Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman yaitu hukuman selama 6 tahun penjara.
Red : Madya T j (tim Innews)
Komentar
Belum ada komentar !