Sidang Kedua Kasus Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Banjarnegara Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi Dan Saksi Korban

[Di Duga PT Nutirindo Rana Sejahtera Belum Mengantongi Ijin lengkap Perusahaan.]

BANJARNEGARA-INFONEWS-TERKINI-Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Pejawaran Kabupaten Banjarnegara kejadian sepuluh bulan lalu tepatnya pada (12/2/2025) yang menimpa salah seorang korban bernama Aji Setiawan.hari ini memasuki sidang yang kedua kalinya

Sidang kedua kasus tersebut dilaksanakan dan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan negeri Banjarnegara pada Rabu (12/11/2025) dengan menghadirkan saksi dan saksi korban serta ke lima terdakwa. Sidang perkara Dengan nomer 84/PID.B/PN BNR/2025 berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum. 

Proses pelaksanaan sidang tahap dua kasus penganiayaan tersebut yang berlangsung di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Banjarnegara pihak JPU dan Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH Dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH dengan Panitera Pengganti Eko, menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi dan saksi korban serta lima orang terdakwa.

Dalam sidang tersebut pihak hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi pada kepada pihak saksi dan mempertanyakan yang dialami saksi korban. 

Saksi dan saksi korban saat di tanya oleh pihak Hakim dan jaksa Penuntut Yogi Abilio Pangestu, SH, MH menjelaskan sesuai apa yang saksi ketahui dan saksi korban juga memberikan keterangan sesuai apa yang dialami oleh saksi korban.

Sidang berjalan tertib dan kondusif, sehingga perjalanan sidang tersebut berlangsung dengan mulus dan lancar, ketika hakim ketua mempertanyakan kepada kelima terdakwa perihal apa yang di katakan oleh pihak saksi dan saksi korban data ditanya hakim, pihak terdakwa membenarkan apa yang dijelaskan saksi dan saksi korban kepada hakim ketua dan jaksa Penuntut umum. 

Selanjutnya, Ketika beberapa dokumen video di putar dihadapan persidangan pihak Saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman video kejadian ketika peristiwa itu terjadi 

Usai sidang selesai,kelima terdakwa beserta pihak keluarga terdakwa menghampiri Saksi korban, dan saling berjabatan tangan dengan penuh rasa haru dan penyesalan dari terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses persidangan masih akan terus berlanjut pekan depan hingga keok palu vonis putusan dari hakim pada sidang putusan.

Red. Panca tungal & tim

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !