SEJUMLAH WARTAWAN GERUDUK KANTOR BEA CUKAI,PERTANYAKAN TERKAIT MASIH BANYAKNYA BERBAGAI BARANG DAN PRODUK ILEGAL DITENGAH MASYARAKAT.

IMG-20220708-WA0064.jpg

BANJARMASIN INFONEWS - Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin, yang terletak di Jl. Barito Hulu, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Saat ditemui dengan salah satu anggota Humas Bea dan Cukai Banjarmasin, awak media menanyakan adanya dugaan masih beredarnya barang ilegal di kota Banjarmasin, seperti Rokok yang menjadi salah satu kebutuhan warga.

IMG-20220708-WA0065.jpg

Hal tersebut berkaitan dengan seringnya kegiatan operasi berupa Razia hingga pemusnahan barang Ilegal atau tidak resmi yang dilakukan pihak Bea dan Cukai (BC), namun dibeberapa tempat masih saja ditemui peredarannya.

Pihak Humas BC Bapak Iqbal menerangkan, bahwa selain melakukan operasi berupa Razia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sewaktu ditanyai mengenai edukasi yang diberikan, dengan menunjukan contoh adanya dugaan temuan Rokok Ilegal dengan Pita Cukai yang berbeda melalui foto, dirinya mengatakan tidak bisa menjelaskan karena ke Aslian Pita Cukai tersebut hanya Pihak BC sendiri yang mengetahui, "saya tidak bisa menjelaskan apabila melalui foto, terkecuali adanya bukti fisik. 

Namun jika ada temuan dugaan Rokok ilegal tersebut, masyarakat bisa memberikan informasi maupun pengaduan ke nomer Bea Cukai Banjarmasin, 0811 500 830".Pungkasnya.

Ketika ingin ditanyai lebih lanjut, dirinya mengungkapkan tidak bisa memberikan keterangan berlebih, dikarenakan harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Humas Bea dan Cukai Banjarmasin terlebih dahulu. "Nanti langsung sama Pimpinan Humas kami saja untuk lebih lanjutnya, Beliau sedang tidak ditempat dan berpesan nanti akan menghubungi kembali awak Media ini", jelasnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Bea dan Cukai Banjarmasin.

 

Red by Dani/HM 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !