SUBANG-INFONEWS.COM-Satuan reserse narkoba polres subang ringkus dua remaja asal aceh pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah kecamatan cipunagara kabupaten subang.
Dalam pengungkapan kasus pengedaran obat sediaan farmasi tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah kecamatan cipunagara yang merasa resah dengan adanya toko yang menjual obat obatan seperti trihexiphenidyl,hexymer dan lainnya tanpa ijin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba Heri Nurcahyo dalam konferesi pers yang di gelar di halaman Apel Mapolres Subang. jumat 25/8/2023 mengatakan pengungkapan kasus pengedaran obat sediaan farmasi tersebut Sat Res Narkoba Polres Subang amankan 2 remaja tersebut berinisial MF (25) NF (22) berasal dari Aceh,penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat di wilayah kecamatan cipunagara kabupaten subang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua remaja pelaku ini di ancam pasal 453 atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda, 5 milliar.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Subang,apabila ada warung atau toko yang menjual atau mengedarkan obat obatan tanpa ijin tersebut, akan di beri tindakan dan sangsi sesuai Undang Undang. pungkasnya.
Red: Darno.dj
Komentar
Belum ada komentar !