PURWAKARTA,INFONEWS871 TERKINI - Tiga pemuda menyerang dan menganiaya seorang remaja di Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta,Pada Minggu, 10 September 2023 berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta
pemuda bernama Bayu (16) mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung.
Para pelaku diamankan tiga orang yang berinisial J(22), R (21) dan N (19) semua tiga orang warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menyampaikan,telah mengamankan tiga orang yang menyerang dan menganiaya seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan cikao Kabupaten Purwakarta.
Pelaku menyerang dan penganiaya seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan cikao yang berjumlah 3 orang sudah di amankan pada hari Senin,11 September 2023, di rumahnya masing-masing di Wilayah Klari, Kabupaten Karawang,” Menurut wakapoles bapak Mega saat komperensi pers di polres Purwakarta, pada Selasa, 26 September 2023
Para pelaku menggedari sepeda motor Suzuki Skyw di jalan Industri, Desa Cicadas, Kecamatan Babakan cikao, Kabupaten Purwakarta arah Klari,para pelaku melewati daerah dikampung nagrak mengendarai motor dengan kondisi mabuk dan menggesekkan celurit ke permukaan jalan aspal.
para pelaku membuat warga Desa Cicadas geram warga yang kesal mencoba mengejar para pelaku dan korban pun mengejar menggunakan motor Honda Beat,pelaku tersadar mereka sedang dikejar,menurut Mega,para pelaku memutuskan untuk berhentikan motor yang digunakan,di depan Kantor Desa Cicadas Kecamatan Babakan cikao Kabupaten Purwakarta.
korban satu pelaku turun kemudian mengayunkan celurit yang dibawanya ke arah korban kemudian yang bersama korban menghindar dengan cara menunduk korban tidak sempat menghindar akhirnya celurit mengenai wajah korban dan terjatuh,para pelaku melarikan diri dan korban inisial B (16) mengalami luka serius dibagian wajah mata dan pelipis sebelah kiri.korban masih bisa diselamatkan saat ini korban dalam masa penyembuhan
Saat penangkapan salah satu pelaku mencoba perlawanan kepada petugas terpaksa melakukan tindak tegas dan mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis hukuman maksimal sembilan tahun penjara.Kami himbau ke warga melaporkan bila ada kejahatan seperti ini dan berharap untuk semua orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak ikut dalam kelompok yang mengarah kejahatan ataupun tindakan kriminal
Red : Meri
Komentar
Belum ada komentar !