Resahkan Warga Tiga Pemuda Membawa Senjata Tajam Di Ciduk Polisi

PURWAKARTA,INFONEWS871 TERKINI - Tiga pemuda  menyerang dan menganiaya  seorang remaja di Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta,Pada Minggu, 10 September 2023  berhasil ditangkap  Satreskrim Polres Purwakarta

pemuda bernama Bayu (16)  mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di  RS Hasan Sadikin Bandung.

20230927_200218.png

Para pelaku diamankan tiga orang yang berinisial J(22), R (21) dan N (19) semua tiga orang warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menyampaikan,telah mengamankan tiga orang yang menyerang dan menganiaya  seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan cikao Kabupaten Purwakarta.

Pelaku menyerang dan  penganiaya  seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan cikao yang berjumlah 3 orang sudah di amankan pada hari  Senin,11 September 2023, di rumahnya masing-masing di Wilayah Klari, Kabupaten Karawang,” Menurut wakapoles bapak Mega saat komperensi pers  di polres Purwakarta, pada Selasa, 26 September 2023

Para  pelaku menggedari  sepeda motor Suzuki Skyw di jalan Industri, Desa Cicadas, Kecamatan Babakan cikao, Kabupaten Purwakarta  arah Klari,para pelaku melewati daerah dikampung nagrak  mengendarai motor dengan kondisi mabuk dan menggesekkan celurit  ke permukaan jalan aspal. 

para pelaku membuat  warga Desa Cicadas geram warga yang kesal  mencoba mengejar para pelaku dan korban pun mengejar menggunakan motor Honda Beat,pelaku tersadar  mereka sedang dikejar,menurut Mega,para pelaku memutuskan untuk berhentikan motor yang  digunakan,di depan Kantor Desa Cicadas Kecamatan Babakan cikao Kabupaten Purwakarta.

korban  satu pelaku turun  kemudian mengayunkan  celurit yang dibawanya ke arah  korban kemudian yang bersama  korban menghindar dengan cara menunduk korban tidak sempat menghindar  akhirnya celurit  mengenai wajah  korban dan  terjatuh,para pelaku melarikan diri dan  korban inisial B (16) mengalami luka serius dibagian wajah  mata dan pelipis sebelah kiri.korban masih bisa diselamatkan  saat ini korban dalam masa penyembuhan 

Saat  penangkapan salah satu pelaku mencoba perlawanan kepada petugas terpaksa melakukan tindak tegas dan mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis hukuman maksimal sembilan tahun penjara.Kami himbau ke warga  melaporkan bila ada kejahatan seperti ini  dan berharap untuk semua orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak ikut  dalam  kelompok  yang mengarah kejahatan ataupun tindakan kriminal

Red : Meri

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !