BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Ratusan Karyawan RS Radjak Hospital (Thamrin) Cileungsi berbagai Divisi menuntut Hak nya.
Ratusan Karyawan Radjak Hospital (Thamrin) cileungsi di jalan Raya Narogong, Melakukan Aksi unjuk rasa Damai. Mereka Menuntut kepada pihak yayasan Radjak hospital (Thamrin) pusat, untuk segara dapat membayarkan gaji yang bermula hanya dibayarkan 65% agar dapat dibayarkan utuh 100@% , kamis (13-maret-2025).
Yusniar, selaku Tenaga medis RS Radjak Hospital (thamrin) mengungkapkan, dirinya dan rekan rekan Yang lainnya berharap agar Pihak Yayasan Radjak Hospital (Thamrin) dapat mengeluarkan gaji kami secara utuh.
Sebab menurut kami, Kita sudah Berkorban tenaga dan pikiran untuk RS Radjak hospital (Thamrin) untuk dapat mengabdi sepenuhnya, namun kami sangat kecewa dengan apa yang diputuskan Oleh pihak yayasan Radjak hospital, dengan menurunkan gaji kami dari berbagai Divisi hanya 65% saja.
Kami dari berbagai Divisi yang bekerja di RS Radjak hospital (Thamrin) berharap ada ketulusan hati dari pihak yayasan Radjak hospital, agar segera Membayar gaji kami secara utuh.
Karena sudah berjalan 6 bulan ini gaji kami sebagai karyawan berbagai Divisi, hanya dibayarkan 65% nya saja, Ucap yuniar Sambil menahan tangis nya.
Dr. Cintya, selaku Dokter RS Radjak hospital (thamrin) memberikan suport dan tanggapannya kepada awak Media, agar pihak yayasan RS Radjak hospital (Thamrin) segera memberikan Hak nya untuk para Karyawan berbagai Divisi tersebut.
Untuk itu perlu adanya Tindakan Tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan KEMENKES untuk upaya memberikan Teguran kepada Pihak yayasan Radjak hospital (Thamrin), agar dapat Memberikan Hak karyawan nya secara Utuh tanpa adanya potongan dan keterlambatan dalam membayar gaji kepada seluruh karyawan RS Radjak hospital (thamrin) Cileungsi.
Karena secara Prosedur dan undang undang seharusnya pihak Pemilik RS harus bertanggung jawab penuh untuk membayarkan upah atau gaji sesuai UU Tenaga Kesehatan Terbaru (UU No 17 Tahun 2023) diatur mengenai hak tenaga medis dan kesehatan dalam menerima gaji atau upah yang sesuai, yang diatur dalam pasal 273.
Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada informasi dan tanggapan dari pihak yayasan RS Radjak hospital pusat mengenai lima ratus karyawan nya yang belum terbayarkan gaji nya secara penuh.
Red: Gesthan
Komentar