Puluhan Pabrik Di Wilayah Klapanunggal,Tak Miliki Andalalin: Warga Minta, Dishub Tindak Tegas

[Puluhan Pabrik Di Wilayah Klapanunggal,Tak Miliki Andalalin: Warga Minta, Dishub Tindak Tegas]

1000570678.jpgBOGOR-INFONEWS-TERKINI-Kawasan industri yang terus tumbuh di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menyisakan persoalan serius: minimnya rambu lalu lintas dan ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di depan banyak pabrik. Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di area yang masuk jalan desa dan berbatasan langsung dengan jalan provinsi.

Dari hasil pantauan lapangan  Investigasi bersama Dishub Kabupaten Bogor, Danpospam Gunung Putri-Klapanunggal Adi Maryadi, terungkap bahwa sebagian besar dari 32 pabrik di kawasan Korin, yang masuk dua desa, yaitu desa kembang kuning dan desa klapanunggal, tak memiliki rambu lalu lintas. Bahkan saat dikonfirmasi secara langsung oleh tim ke salah satu pabrik, pihak manajemen dengan jujur mengakui belum memiliki dokumen Andalalin.

“Kami tanya langsung ke manajemen pabrik. Jawabannya, belum ada Andalalin. Kami sampaikan bahwa hal itu wajib dan harus segera dibuat,” ungkap Adi Maryadi, Danpospam Dishub Wilayah Gunung Putri-Klapanunggal.

Ketua RT 003, Herman, mengaku sudah lama mengeluhkan situasi ini. Menurutnya, kondisi lalu lintas di depan pabrik-pabrik rawan kecelakaan karena tidak ada rambu peringatan, cermin tikungan, atau tanda kendaraan berat.

“Kalau hujan, gelap, atau malam hari, warga sering tidak melihat truk parkir atau keluar masuk pabrik. Jalan Menanjak, tapi dilintasi kendaraan berat, dan tidak ada pengatur lalu lintas. Sudah sering kecelakaan terjadi,” ujar Herman prihatin.

Ketua RW 001, Dayat, juga menekankan pentingnya ketegasan dari pihak berwenang. Ia meminta Dishub Kabupaten Bogor tidak sekadar turun ke lapangan, tapi mengambil tindakan konkret, termasuk memberi penyuluhan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh.

“Sudah bertahun-tahun saya menjabat, tapi tak pernah ada rambu di depan pabrik. Ini sangat membahayakan warga maupun pengguna kendaraan bermotor. Kami mohon ada penertiban segera, sebelum korban terus berjatuhan,” kata Dayat.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) merupakan syarat wajib bagi pembangunan kawasan atau aktivitas yang menimbulkan pergerakan kendaraan secara intensif. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

Tujuan Andalalin, antara lain:

1. Menjamin lalu lintas yang aman, lancar, tertib, dan selamat.

2. Menyediakan rekomendasi teknis dalam pengelolaan dan rekayasa lalu lintas.

3. Mengintegrasikan pembangunan industri dengan rencana infrastruktur jangka panjang.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, antara lain:

- Peringatan tertulis

- Penghentian sementara kegiatan

- Pembatalan atau pencabutan izin usaha

Hal ini ditegaskan kembali oleh Adi Maryadi, yang mengingatkan bahwa perusahaan tidak bisa mengabaikan kewajiban Andalalin.

“Kami akan sampaikan laporan ke atas. Jika dalam waktu dekat tak ada perbaikan atau pengurusan dokumen, maka akan kami dorong ke langkah administratif sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, diharapkan segera turun ke lokasi untuk mengecek status Andalalin pabrik-pabrik di kawasan Korin, khususnya di wilayah jalan desa Klapanunggal. Warga meminta agar Pemkab melakukan audit: apakah dokumen Andalalin belum dibuat, atau sudah ada namun masa berlakunya telah habis.

Tak hanya itu, warga juga berharap adanya:

1. Pemasangan rambu peringatan lalu lintas di depan semua pabrik

2. Rekayasa lalu lintas untuk truk besar agar tidak mengganggu pengguna jalan kecil

3. Sosialisasi keselamatan lalu lintas dari Dishub kepada seluruh pengelola kawasan industri

4. Serta jam Operasional kendaraan Truk bermuatan besar yang melintasi jalan kabupaten klapanunggal - Bojong. 

Kondisi ini menjadi cermin penting bahwa pertumbuhan industri harus diimbangi dengan kewajiban tanggung jawab sosial dan keselamatan lalu lintas. Karena keselamatan pengguna jalan bukan sekadar fasilitas tambahan, tapi hak dasar masyarakat.

“Kami tidak anti-industri. Tapi kalau dibiarkan seperti ini, nyawa warga yang jadi taruhannya. Kami minta Pemkab tegas dalam Memgambil suatu Tindakan, tutup Dayat.

Red: Gesthan

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !