Mandor Proyek Dianiaya Preman, Kasus Bonet Resmi Dilaporkan ke Polres Karawang

KARAWANG,INFONEWS

IMG-20250705-WA0066.jpg

KARAWANG,INFONEWS –

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rosid alias Bonet, seorang mandor proyek pengecoran jalan di Dusun Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian serius dari pelaksana proyek, Andi atau yang akrab disapa Ustadz Beton.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (4/7/2025). Berdasarkan keterangan saksi dan korban, insiden bermula saat seorang pria bernama Idrus diduga meminta “uang koordinasi” kepada Bonet. Permintaan tersebut ditolak, yang kemudian memicu emosi pelaku dan menyebabkan terjadinya tindak kekerasan. Bonet dipukul sebanyak empat kali di bagian wajah hingga mengalami luka lebam.

Korban yang tidak terima atas kejadian itu langsung melapor ke Polres Karawang pada Sabtu (5/7/2025), dengan didampingi oleh Ustadz Beton. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/793/VII/2025/SPKT/POLRES KARAWANG.

“Saya, Andi yang biasa disapa Ustadz Beton, mengecam keras tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap karyawan saya, saudara Rosid atau Bonet. Ini bukan sekadar penyerangan terhadap individu, tapi juga pelecehan terhadap sistem kerja dan hukum di negara ini,” tegasnya saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, Ustadz Beton menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, tindakan kekerasan dan upaya premanisme di lingkungan proyek pemerintah merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pembangunan.

“Kami akan melawan segala bentuk kejahatan, penganiayaan, dan premanisme di lokasi proyek. Ini proyek negara, milik rakyat, bukan ajang pungli. Saya akan usut tuntas siapa pun yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Ia juga mengungkapkan bahwa bukan kali ini saja ada upaya intimidasi terhadap pekerja proyek. “Sebelumnya ada juga mandor lain yang mengalami tekanan serupa. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita akan kawal proses hukum ini. Jangan ada kompromi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum di lingkungan proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh negara. Selain untuk menjaga keamanan para pekerja, tindakan tegas juga dibutuhkan untuk memastikan proyek berjalan lancar tanpa gangguan dari oknum tak bertanggung jawab.

Red : Eghi Alam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !