BOGOR INFONEWS TERKINI- Klapanunggal-Kabupaten bogor.Dinilai tidak berizin dan keberadaannya meresahkan warga sekitar, sebanyak 36 bangungan liar (Bangli) yang biasa dijadikan tempat karaoke di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, dibongkar paksa Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (8/6/23).
Satu persatu bangli di bongkar paksa petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, yang dibantu anggota Garnisun, Polsek Klapanunggal, Pihak Kecamatan dan Kepala Desa Lulut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, selain tidak ada izin bangunan tersebut disinyalir sebagai tempat karaoke yang keberadaannya meresahkan warga sekitar.
“Kami selaku penegak Perda, hari ini mengadakan pembongkaran 36 bangli di Desa Lulut. Kami tidak akan tebang pilih kepada bangli karena tidak memiliki izin dan berdiri di lahan pemerintah,” katanya kepada Wartawan.
Sebelumnya, lanjut Imam, pihaknya sudah memberikan surat peringatan 7×24 jam, tapi tidak diindahkan oleh pemilik bangli. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pembongkaran paksa.
“Kami sudah memberika surat peringatan, tapi tidak diindahkan. Tapi jika mereka merasa tidak puas, silahkan ajukan keberatannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga atas laporan dan isiasi dari Pemdes Lulut dan Pemcam Klapanunggal. Jika dikemudian hari mereka membangun kembali bangunan liarnya maka tinggal dilaporkan ke Satpol PP dan akan di tindak apalagi mereka tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Untuk pengawasan, kedepannya saya sudah perintahkan Satpol PP setempat agar melakukan nongol babat (nobat), ada satu bangunan yang berdiri langsung tindak,”
Red : Gesthan Pramudya
Komentar
Belum ada komentar !