- Oleh Infonews871
- 24, Jul 2026
KARAWANG,INFONEWS —
Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Balonggandu 4, yang terletak di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelaksanaan fisik proyek yang telah berjalan selama sepekan ini tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, memicu tanda tanya besar dari warga sekitar.
Ketidakadaan papan transparansi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara (APBD/APBN) yang notabene berasal dari uang rakyat.
Saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan, para pekerja proyek secara terbuka mengakui bahwa papan nama proyek memang sengaja tidak dipasang sejak hari pertama pengerjaan.
"Saya tidak tahu, dan pemborongnya juga tidak tahu. Kami di sini hanya sebatas pekerja harian," ujar salah seorang pekerja di lokasi.
Pernyataan senada juga dilontarkan oleh penjaga sekolah setempat. Ia mengungkapkan bahwa proyek renovasi tersebut sudah berjalan sekitar satu minggu, namun sosok mandor maupun pengawas lapangan tidak pernah menampakkan diri.
"Pekerjaan sudah berjalan seminggu, tapi terkait papan proyek, mandornya siapa saya tidak tahu, apalagi pengawasnya saya tidak pernah tahu siapa namanya," ungkapnya.
Secara regulasi, pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai oleh anggaran pemerintah wajib hukumnya memasang Papan Nama Informasi Proyek sebelum kegiatan dimulai. Aturan ini merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Papan proyek bukan sekadar selembar plang kayu atau baliho formalitas, melainkan instrumen kontrol sosial yang memuat informasi krusial, mulai dari jenis kegiatan, besaran anggaran (nilai kontrak), sumber dana, jangka waktu pengerjaan, hingga nama CV/PT kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Ketika papan ini sengaja disembunyikan atau tidak dipasang, maka ruang bagi publik khususnya warga dan komite sekolah untuk melakukan pengawasan secara mandiri menjadi tertutup. Hal ini secara otomatis melahirkan preseden buruk dan membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan.
Warga setempat sekaligus pemerhati administrasi pembangunan di Jatisari, berinisial U, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi ini. Ia menduga ada motif tersembunyi dibalik hilangnya papan informasi proyek.
"Jika bangunan dibiayai pemerintah dari uang pajak masyarakat, pemborong wajib menempelkan papan informasi sebelum pengerjaan. Karena sudah berjalan seminggu tanpa papan, ada apa sebenarnya? Kami menduga ada potensi permainan pengurangan spesifikasi material atau penurunan kualitas bangunan," tegas U.
Masyarakat berkomitmen akan terus memantau proyek ini dari awal hingga serah terima akhir, demi memastikan fasilitas belajar siswa tidak dikerjakan secara asal-asalan.
Menanggapi polemik ini, publik mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang serta instansi pengawas berwenang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Pendidikan yang berkualitas dimulai dari infrastruktur yang aman dan akuntabel. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Eghi Alam
Belum ada komentar.