HUKUM

Preman Beraksi Pakai Clurit Panjang Di Tiga Lokasi Berhasil Di Ringkus Oleh Polres Purworejo

Preman Beraksi Pakai Clurit Panjang Di Tiga Lokasi Berhasil Di Ringkus Oleh Polres Purworejo
Preman Beraksi Pakai Clurit Panjang Di Tiga Lokasi Berhasil Di Ringkus Oleh Polres Purworejo

PURWORERJO-INFONEWS-TERKINI-Gerak cepat yang dilakukan  dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.OlehPolres Purworejo melalui kerja cepat dan terukur, 

Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 telah berhasil mengungkap kasus premanisme bersenjata celurit panjang yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/5/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa, beberapa aksi premanisme tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, sekira pkl 03.00 hingga 03.30. 

Ketiga lokasi kejadian tersebut  berada di wilayah Grabag dan Ngombol, yakni:

-Kios Angkringan 

 Well Rest Area  Pasaranom,, Grabag.

- Kios Buah “Mamak Putri”, 

  Jalan Daendels, Desa Wonoroto,

   Ngombol.

 -Warung Makan “Sukar”

   Desa Munggangsari, Grabag.

Modus operandi para pelaku terbilang cukup nekat dan sangat berbahaya. karena menggunakan sebilah celurit panjang, dan pelaku mengancam korban secara langsung serta melakukan kekerasan fisik.

 Dalam salah satu kejadian, korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Sudir  mengalami luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku diketahui mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang.dan  Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat.

Dari hasil laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya  pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AEJ (18) asal Sidomulyo, Bantul.

“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan.dan berkat kerja keras anggota di lapangan, maka pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang. Antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ beserta satu buah helm, satu unit iPhone 11 warna hitam, sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun.

Selanjutnya Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya. 

  “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” pungkas AKBP Andry Agustiano (Kapolres Purworejo)

Red.   Madya

0 Komentar :

Belum ada komentar.