KARAWANG, INFONEWS -
Polres Karawang Polda Jabar meringkus AH, usai diterimanya 9 laporan masyarakat oleh Polres Karawang pada bulan September 2023.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Pers Conference di Ruang Vicon Mako Polres Karawang Senin 30/10 mengatakan “Modus operandi dilakukan pelaku AH (22) warga Cilamaya dengan membuat arisan fiktif, bernama Gate Arisan,”
Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, ada 50 orang yang mengaku menjadi korban ulah AH, dengan taksiran kerugian, sekira 1.9 miliar.
”Uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, untuk beli mobil ,beli sawah dan berpoya- poya” kata Kapolres.
AH, tidak bisa mengembalikan uang dikumpulkannya kepada korbannya yang telah menyetor uangnya kepadanya karena Kolaps.
Kapolres ungkapkan, pelaku sebelumnya sempat kabur ke Kabupaten Bogor, namun Polisi terus memburunya, hingga Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkusnya saat diketahuinya pelaku ada di persembunyiannya di daerah Johar Karawang.
“Kita amankan pelaku dari kontrakannya di daerah Johar berikut sejumlah bukti kejahatannya, diantaranya mobil, motor dan sejumlah uang,” papar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP.Abdul Jalil, usai Pers Conference menyebut, kepada masyarakat yang ada sangkut pautnya dengan pelaku AH, agar melapor kepada pihaknya guna dilakukan Tracing aset dari perkara ini.
Polres Karawang menjerat AH dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau, Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
( Ratna )
Komentar
Belum ada komentar !