Polda Kalsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jenis Ampetamin Serta Ribuan Butir Ekstasi

IMG-20230110-WA0124.jpg
Puluhan Kilo Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel

KALIMANTAN SELATAN - BANJARMASIN INFONEWS - Di lapangan Apel Mapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Narkotika, Jaringan Internasional, Selasa (10/01/2023) siang.

IMG-20230110-WA0123.jpg

"Jaringan narkotika yang terungkap kali ini adalah jaringan internasional Malaysia, Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan pintu masuk melalui Provinsi Sumut. Selain sebagai transit, Kalsel juga sebagai tujuan utama dari peredaran narkoba", tegas Kapolda saat Konferesnsi Pers.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel. Yang ikut serta dalam proses pemusnahan narkotika yang berhasil diamanka itu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dahulu melakukan pemantauan selama 2 bulan. Dari pemantuan tersebut, petugas pun telah mengantisipasi peredaran narkoba dimalam pergantian tahun, hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 20 kilogram, kemudian selanjutnya 25 kilogram Sabu-sabu dan 11.792 butir Ekstasi.

Selain menyita 45 kilogram Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial AR, AS, RS dan JU.

Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda, dua tersangka AR dan AS yang diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Sementara dua tersangka lainnya yakni JU ditangkap saat berada di Hotel Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kemudian tersangka RS diamankan dirumahnya yang beralamat di Jalan Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba 45 kilogram Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Polda kalsel berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 45.055 jiwa.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman mati.

Red - Dani innews 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !