- Oleh Infonews871
- 27, Mar 2026
Perkara PT SunFu Sudah Terang Secara Fakta, Menunggu Keberanian Penyidik Untuk Menerangkannya Secara Hukum.
Purwakarta — infonews Terkini - Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh PT SunFu Indonesia semakin memperjelas satu hal mendasar: fakta-fakta peristiwa pidana telah terbentuk secara terang.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima hari ini dari Polres Purwakarta, diketahui bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan. Namun demikian, penyidik telah melakukan serangkaian langkah signifikan, termasuk permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi.
Secara yuridis, kondisi ini menunjukkan bahwa, Peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana telah teridentifikasi, Keterangan saksi telah dihimpun, Indikasi pelanggaran hukum lingkungan telah mengemuka.
Dengan demikian, secara hukum acara pidana, perkara ini telah memenuhi unsur awal untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
KMP memandang bahwa menempatkan kelanjutan perkara pada kehadiran atau ketidakhadiran pihak terlapor bukanlah alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. KUHAP tidak mensyaratkan pengakuan atau kehadiran terlapor sebagai prasyarat dimulainya penyidikan. Justru, hukum menghendaki penyidik bertindak aktif berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan menunggu.
Penundaan peningkatan status perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang hilangnya barang bukti dan melemahnya konstruksi perkara.
Oleh karena itu, KMP menyampaikan sikap tegas:
Mendorong penyidik Polres Purwakarta untuk segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan;
Memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan akuntabel;
Mengingatkan bahwa keberanian penegakan hukum merupakan bagian integral dari keadilan itu sendiri.
KMP juga menegaskan akan terus mengawal perkara ini melalui seluruh jalur konstitusional yang tersedia, termasuk mekanisme pengawasan eksternal, guna memastikan hukum tidak berhenti pada prosedur, tetapi sampai pada keadilan substantif.
“Ketika fakta sudah terang, maka yang dibutuhkan bukan lagi waktu, melainkan keberanian.”
By innews
Belum ada komentar.