Penjaringan Perangkat Desa yang Diduga Adanya Pengondisian Pihak Tertentu Menjadi Sorotan Publik

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI

Polemik proses pengisian perangkat desa di Kab Banjarnegara menuai  sorotan publik oleh dugaan praktik kecurangan, dibeberapa wilayah desa,dan hal ini diduga dapat terjadi pada saat ketika di suatu wilayah desa melaksanakan Kegiatan proses penjaringan perangkat desa.

Menurut beberapa sumber informasi dari sejumlah warga masyarakat dan tokoh masyarakat di tingkat pedesaan bahwa dugaan praktik “pengondisian” saat proses pemilihan atu penjaringan perangkat desa. sehingga hal ini dapat memicu kinerja bagi perangkat desa.

Dengan adanya dugaan angka pembayaran yang fantastis yang disebut-sebut digunakan untuk menyuap atau mengondisikan pihak pihak terkait dengan tujuannya saat itu diduga untuk menggagalkan pesaing kuat yang merupakan calon peserta Penjaringan perangkat desa.

Menyikapi hal ini maka diharapkan warga masyarakat harus betul betul mengawal setiap jalannya proses penjaringan agar praktek praktek pengondisian oleh oknum oknum yang  nakal.

Masyarakat pun mulai resah karena proses pengisian perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil, justru sering sekali diduga diwarnai oleh indikasi kecurangan dan konflik kepentingan.hal semacam ini  dikhawatirkan akan melahirkan perangkat desa yang tidak kompeten dan hanya mengandalkan kedekatan atau uang untuk mendapatkan jabatan.

Sesuai peraturan tentang penjaringan perangkat desa terbaru mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah kewenangan mutlak kepala desa dan mengharuskan rekomendasi tertulis dari camat untuk pengangkatan perangkat desa. Prosesnya meliputi penjaringan calon oleh kepala desa, konsultasi dengan camat, dan persetujuan akhir dari bupati/walikota berdasarkan rekomendasi camat, dengan batas waktu 20 hari kerja. Calon juga harus memenuhi syarat, seperti pendidikan minimal SMA/sederajat, usia 20-42 tahun, dan takwa kepada Tuhan YME. 

Praktisi hukum Harmono , S.H.,M.M.,CLA terkait beberapa polemik dugaan  pengondisian terhadap prosesi penjaringan perangkat desa di Banjarnegara kepada wartawan  Senin (13/10/2025) mengatakan  

“Maraknya dugaan pengondisian dalam proses penjaringan perangkat desa menunjukkan masih lemahnya komitmen terhadap asas keterbukaan atau transparansi dan meritokrasi di tingkat pemerintahan desa " Good Government Clear and Clean Goverment". dan proses seleksi seharusnya menjadi ruang terbuka bagi putra-putri desa yang kompeten,berintegritas, bukan sebagai ajang transaksi atau titipan kepentingan,"ucapnya.

Sebagai praktisi hukum, kami memandang bahwa setiap bentuk pengondisia baik berupa intervensi politik, tekanan struktural, maupun permainan uang dalam seleksi perangkat adalah pelanggaran moral terhadap prinsip keadilan dan potensi maladministrasi.

Harapannya, untuk wilayah kabupaten Banjarnegara agar pihak Pemerintah Daerah dan aparat pengawas maupun masyarakat segera turun bekerja dengan baik kontroling yang ketat memastikan proses penjaringan berjalan objektif, transparan, dan berbasis integritas.dan Banjarnegara bersih dari Korupsi,kolusi nepotisme,"Harap Harmono.

Desa membutuhkan perangkat yang lahir dari proses yang bersih agar mampu melayani masyarakat, bukan melayani kepentingan kelompok tertentu sehingga akan berdampak bagi konerja perangkat tersebut coba jika seleksinya sudah transaksional dipikiran mereka akan ada yang dikerjakan bila  ada bayarannya. "saya yakin Banjarnegara masyarakatnya sudah cerdas dan kritis untuk memajukan desanya yang bersih dari KKN  "Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan tim awak media terus akan memantau dan mengawal jalannya Penjaringan di tingkat desa, karena tuntutan masyarakat. “Kalau terus begini, perangkat desa hanya akan diisi orang-orang titipan.masyarakat butuh orang yang benar-benar kompeten, bukan yang bayar untuk dapat jabatan.

 

Red :    tim innews

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !