Kuasa Hukum Anggota Koperasi Akhirnya Adukan Kasus Rentenir Berkedok Koperasi ke Kementerian Koperasi dan Presiden RI

PURBALINGGA INFONEWS TERKINI

Kuasa hukum sejumlah anggota koperasi mengadukan nasib kliennya ke Kementerian Koperasi dan UKM serta Presiden Republik Indonesia, menyusul maraknya praktik rentenir berkedok koperasi yang merugikan masyarakat kecil. 

Fenomena ini dinilai sangat meresahkan dan membutuhkan penanganan cepat dari instansi terkait agar kesejahteraan serta keamanan ekonomi masyarakat dapat terlindungi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023, batas maksimal suku bunga yang diperbolehkan adalah 9% per tahun untuk simpanan dan 24% per tahun untuk pinjaman. Penetapan suku bunga tersebut wajib melalui rapat pengurus dan mendapat persetujuan rapat anggota.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Banyak anggota koperasi mengaku dirugikan secara finansial, bahkan ada yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat tekanan pelunasan dengan nominal yang tidak wajar.

Salah satu kasus mencuat di KSPPS ANUGRAH, di mana beberapa anggotanya telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum PNN NEWS untuk menangani persoalan tersebut.

Kuasa hukum, Rasmono, S.H., mengungkapkan,“Kami sedang mempelajari dugaan praktik pemerasan terhadap klien kami. Ada kasus di mana utang Rp13 juta diminta pelunasan hingga Rp84 juta. Bahkan, pinjaman Rp15 juta yang sudah dicicil 17 kali dengan cicilan Rp791 ribu per bulan, masih disomasi dan ditagih Rp29.949.000 karena keterlambatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rasmono juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,“Kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak anggota koperasi agar mendapatkan keadilan. Surat aduan sudah kami siapkan dan segera kami kirimkan ke Dinas Koperasi Provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap praktik rentenir berkedok koperasi ini mendapat sanksi tegas dan efek jera,” pungkas Rasmono.

 

Red : Tim Infonews871 Jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !