Pengadilan Agama Banjarnegara Laksanakan Sita Eksekusi Tanpa Perlawanan, Anita : Berharap Termohon Eksekusi Kooperatif

BANJARNEGARA INFONEWS -

Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara, Jawa Tengah, melaksanakan sita eksekusi atas penetapan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, No.184/Pdt.G/2022/PTA.Smg tertanggal 15 Juni 2022. 

Sita ekesekusi yang baru digelar Kamis (11/05/2023) itu berlangsung tanpa perlawanan pihak termohon yang tidak hadir.

Sebelumnya berhembus isu termohon eksekusi atas nama Andik Triyatno bin Sachid akan mengerahkan ratusan masa saat sita eksekusi digelar yang sebelumnya dalam gugatan gono gini  meminta bantuan sekelompok ormas. Namun hingga proses sita eksekusi berakhir tidak tampak batang hidungnya dan sehingga tidak ada perlawanan dari termohon.

Proses sita eksekusi atas tiga bidang harta gono gini dan satu unit kendaraan yaitu antara lain, satu lahan diatasnya ada tanaman duren yang ada di Klatak Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi, seluas 350 meter persegi, dan satu bidang kebun diatasnya tanaman sayur berada di Dusun Mendala, Desa Karanggondang, Kecamatan Karangkobar, seluas 2324 meter persegi, serta satu bidang tanah diatasnya kolam terletak di Dusun Gintung, Desa Binangun, Kecamatan Karangkobar, seluas 310 meter persegi, dan satu unit kendaraan Honda Jazz Tipe GE8 1.5 E MT (CKD)  tahun 2010 bernopol B 1801 EFM adalah harta bersama.

Dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Agama Banjarnegara,hingga Putusan Perkara No. 2341/Pdt.G/2021/PA.BA yang diucapkan dan diputuskan pada tanggal 07 April 2022, sempat ada perlawanan karena didampingi waktu itu oleh sekelompok diduga Ormas  dan sampai banding. Namun putusanya satu bidang tidak dikabulkan karena masih dalam jaminan Bank Jateng,  

Sampai putusan incrakt dan harta bersama tersebut  harus dibagi karena tidak dapat dilaksanakan eksekusi secara sukarela dalam sidang Aanmaning akhirnya ditetapkan untuk dieksekusi real. Hadir dalam penetapan sita eksekusi  Panitera Helmi Ashari, S.H Panitera, Pengganti Toib , S.H  Jurusita Tongat, dan Topo driver Pengadilan Agama Banjarnegara.

Beberapa amar putusan itu antara lain putusan PA Banjarnegara no.2341/PDT.G/2021/PA.BA tanggal 07 April  2022jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang no.184/PDT.G/2022/PTA SMG tertanggal 15 Juni 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Panitera Helmi Ashari, S.H dalam keterangannya usai sita eksekusi menyatakan, kendati tidak dihadiri termohon atau kuasanya pada prinsipalnya tidak hadir. Namun, pelaksanaan sita eksekusi tetap dilaksanakan dan telah berlangsung aman dan telah dilaksanakan sesuai hukum acara.

”Kita telah melakukan pemanggilan secara /patut dan sampai rumah namun pronsiple, termohon tidak hadir, baik saat di Kantor Desa Medayu, Desa Karanggondang, Bandingan  Karangkobar maupun di lokasi sita eksekusi, atau rumah tempat menaruh mobilnya” jelas Helmi.

Dengan dilakukan sita eksekusi atas lahan di Desa Medayu, Didesa Karnaggondang, dan Di Desa Binangun, serta satu unit mobil Jazz menurut Kuasa Hukum DPC Ikadin Banjarnegara, dari pemohon eksekusi Harmono, S.H., M.M., C.L.A. dan Syaeful Munir, S.H.I yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi memindah tangankan dengan cara apapun. 

”Proses lebih lanjut akan dilakukan eksekusi real pembagian pengukuran objek tanah dibagi dua dan satu unit kendaraan masuk lenglang untuk dijual, apabila dialihkan kepada pihak lain kami akan melakukan upaya hukum bagi yang membelinya atapun menjualnya dapat dijerat pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Harmono menambahkan, setelah lebih dari setahunan kasus tersebut berproses dipengadilan, proses sita eksekusinya dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

”Kami apresiasi PA Banjarnegara, yang telah melakukan tindak lanjut atas permohonan sita eksekusi atas nama klien kami Anita Zumaroh, atas putusan yang memerintahkan agar termohon membagi harta bersama tersebut,” tambahnya.

Dengan telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya dilakukan tahapan melalui proses eksekusi real diukur karena masih Leter C melibatkan pihak Desa yang ketempatan objek tanah tersebut dan kendaraan Honda Jaz dilenglang. Hasilnya dibagi dua dan diserahkan kepada Anita Zumaroh, selaku pemohon eksekusi setengah bagian dan termohon eksekusi adik Triayatno setengah bagian. 

”Ini baru tahap peletakan sita dan dalam waktu tidak lama dilakukan pengukuran segera dilaksanakan dan kendaraan akan dilenglang hasilnya dibagi berdua ,”ujar Harmono.

Sementara Anita Zumaroh dan kakaknya Sugeng memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Banjarnegara, yang telah menjalankan putusan pengadilan di semua tingkatan untuk melakukan sita eksekusi.

”Kami mewakili  pemohon eksekusi sebagai masyarakat kecil merasa terayomi atas keadilan yang telah didapatkan. Kepada termohon kami berharap secara ikhlas untuk melaksanakan putusan pengadilan karena negera kita negara hukum dan membaginya sehingga akan lancar, terkait kendaraanya semoga sebagai termohon eksekusi koperatif dan kendaraan tersebut wajib dilenglang ,” tutup Anita Zumaroh.

 

Red. : Madya /Kuat ( One)

(infonews tim)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !