Pengacara Tergugat Serahkan 9 Bukti Surat, Penggugat Optimis

KEBUMEN, INFONEWS -

IMG-20230811-WA0011.jpg

 

Pengadilan Negeri Kebumen mengadakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Tergugat dengan nomor register perkara No.12/Pdt.G/2023/PN.Kbm, terhadap sengketa Perbuatan Melawan Hukum  terkait SHM 0998/ Kebakalan atas nama Penggugat Admini -Mahimin Ahliwaris Tuminem dengan Tergugat Mulyanto yang mengeklaim tanah yang disertifikan dengan klaim sudah ada jual beli dengan Saikem padahal dalam Letter C Buku desa tertulis atas nama Tuminem. Acara Sidang kali ini  dengan agenda Sidang Kamis (10/8/2023).

Pemeriksaan Bukti Surat dari tergugat pada minggu kemarin telah dilakukan pemeriksaan bukti surat penggugat yang mengajukan 31 Bukti Surat.

Perselisihan perkara ini bermula Mulyanto yang bertahun-tahun menguasai mengaku menempati sebagian tanah Tuminem kakak Saikem.

Namun dalam perjalananya direkayasa sedemikian rupa menjadikan SHM lewat PTSL tahun 2018, terhadap objek sengketa tanah Leter C Persil 35 Klas DI luas 998 telah diserobot sebagian seluas 381 M2 dalam Sertifikat dan dalam Surat pernyataan jual beli dengan Sikem dengan luas 351 M2 mengetahui Kepala Desa terdahulu yang juga Panitia PTSL. 

Dalam perkara ini turut tergugat Kepala Desa Kebakalan dan ATR BPN Kebumen,terkait anah seluas 381 M2 yang  sudah dibangun rumah.  

Agenda Sidang Kamis (10/8-2023 ) dimulai pada pukul 11.00 WIB, dengan Hakim Pemeriksa perkara yang terdiri dari Hakim Ketua Rakhmat Priyadi S.H,Hakim Handryawan MKP S.H, dan Hakim Binsar Tigor Hatorangan S.H., dengan panitera pengganti Ely Sutarsih, S.H.

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat yang pada saat itu dihadiri oleh kuasa hukumnya DPC Ikadin Banjarnegara Harmono SH, MM, CLA & H Tjurigo, SH MPd dan kuasa hukum pihak Tergugat HD Sriyanto SH MH MM dan Rekan yang dihadiri oleh M Fardian Muttaqin, SH dan Rekan pengacara tambahanya. Dalam siding kali ini juga tidak hadir kembali Kepala Desa Kebakalan dan Wakil dari BPN Kantah Kebumen, yang sudah dua kalinya tidak menghadiri sidang.

Hakim pemeriksa perkara langsung membuka acara sidang pemeriksaan bukti surar tergugat  dimulai di Ruang SIdang Utama Pengadilan Negeri Kebumen,  sidang kali ini melanjutkan sidang pemeriksaan bukti surat dari Tergugat yang kemarin telah diperiksa bukti surat dari Penggugat. Kemarin.

Tim Kuasa Hukum penggugat memberikan bukti surat kepada majelis hakim sebanyak 31 bukti surat dan kali ini Tergugat mengajukan 9 bukti surat yakni KTP atas Nama Mulyanto, SPPT, SHM 0998 atas nama Mulyanto, Surat Pernyataan jual beli, contoh surat jual beli di Desa Kebakalan. 

Surat Pernyataan dan Surat Laporan. Sidang terbuka untuk umum, dan pihak Tergugat menambah pengacara satu, 

Setelah dilakukan pemeriksaan surat kuasa tambahan kemudian dilakukan pemeriksaan surat-surat dari Tergugat Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang dari 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang  pada hari itu dan agenda siding Kamis 24 Agustus mendatang dengan agenda perbaikan dan penambahan bukti surat para pihak dan pembanggilan Turut tergugat.

Menurut Pengacara Penggugat Harmono, SH MM kepada awak media selalu optimis mengatakan sidang agenda pemeriksaan bukti surat berjalan lancar, dalam siding tersebut ada tambahan Pengacara dari Tergugat sehingga harus ada pengajuan surat kuasa tambahan. 

“ Selain Tergugat mengajukan 9 surat yang diverifikasi, Tergugat juga menambah Tim pengacaranya, dari surat yang diajukan ada 5 yang berkaitan dengan subtansi perkara namun tidak membantah asal usul dokumen dan  asal-usul tanah dalam buku Letter C Desa,” tegasnya. 

Menurut pengacara penggugat bersemangat banyak celah yang harus dikritisi yang menurutnya sudah sahnya jual beli.

 “ Jual belinya tidak pada orang yang berhak, isinya identitasnya luas tidak singkron dengan Luas SHM ada pengetikan dan ada yang ditulis tangan, kita akan kritisi dalam pembuktian siding para saksi-saksi,” pungkasnya.  

 

Red : Madya (one)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !