- Oleh Infonews871
- 17, Dec 2025
BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI
Tindakan pemasangan police Line di suatu tempat biasanya menandakan bahwa tempat tersebut sedang dalam proses penyelidikan atau pengawasan pihak aparat Kepolisian untuk keperluan penyidikan dan penyelesaian suatu masalah, dan Pira Police line juga merupakan salah satu tanda batasan seseorang untuk tidak masuk ke dalam area police Line.
Namun apa yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara justru hal tersebut tidak berlaku bagi penambang pasir ilegal di Desa Karanganyar kecamatan Purwanegara, kabupaten Banjarnegara, yang terang terangan sengaja menerobos dengan mengeluarkan alat beratt dari area dalam pita police line, setelah para petugas tidak berada dilokasi area tambang ,selanjutnya setelah beberapa hari kemudian pihak penambang ilegal tersebut memasukan kembali alat berat serta mulai melakukan aktifitas penambangan kembali.
Apa yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut akhirnya menjadi sorotan dan perbincangan publik, karena pelaku penambang pasir ilegal tersebut terkesan kebal hukum, bahkan publik dan masyarakat bertanya tanya, ada apa dibalik keluar masuknya alat berat tersebut dari lokasi tambang yang sudah di pasang police line.
Dengan demikian maka apa yang dilakukan oleh para penambang ilegal tersebut termasuk katagori perbuatan melawan hukum karena menghalang halangi penyelidikan dan penyidikan pihak penegak hukum dan menghilangkan barang bukti.
Sesuai dengan pantauan beberapa awak media dilokasi tambang ilegal di desa Karanganyar pada Selasa,(16/12/2025) bahwa dilokasi tersebut terdapat 1 ( satu ) unit alat berat terparkir dilokasi tambang, diduga alat berat tersebut menerobos masuk, walaupun area tambang telah terpasang Police Line yang dipasang oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan, sehingga yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area.namun faktanya alat berat tersebut masuk kedalam area police line.
Keberanian penambang ilegal dalam melakukan aksinya diduga mendapat dukungan dari seorang oknum wartawan berinisial G, dan pihak pihak oknum lainnya, yang diduga melakukan pendekatan kepada awak media yang akan mewartakan kegiatan penambangan tambang ilegal tersebut.
Bahkan menurut isu yang berkembang diduga atas perintah oknum aparat penegak hukum yang bukan tupoksinya menangani bidang tambang, namun indikasi tersebut saat ini masih memerlukan pendalaman guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Demi mendapatkan informasi yang valid terkait dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, selanjutnya awak media mengunjungi Polres Banjarnegara, pada Jum'at (19/12/2025) bermaksud akan menemui Kapolres Banjarnegara, namun awak media terlebih dahulu menemui Humas Polres Banjarnegara disuatu tempat, mengingat yang bersangkutan sedang tidak berada dikantornya, namun setelah awak media meminta statement petugas humas Polres Banjarnegara, mengatakan bahwa " Akan saya koordinasikan dulu dengan pimpinan, dan secepatnya akan saya kabarkan kepada rekan - rekan jurnalis." ungkapnya.
Dilokasi yang berbeda pada salah satu warga masyarakat desa Karanganyar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan , kalo harapan saya soal tambang, "ya proses lah. "kan mereka sudah melakukan penambangan selama kurang lebih 2 ( dua ) tahun mas. sementara katanya ini adalah tambang ilegal, "makanya harapan saya.
"Yah pelaku penambang ilegal itu ya harus diproses hukum. "wong pelanggarannya kan sudah terjadi mas,
Sedangkan beberapa warga masyarakat sekitar juga mengungkapkan hal yang senada dengan apa yang dikatakan oleh salah satu warga setempat yaitu, penambang ilegal harus di proses lah. "karena kan mereka sudah melakukan penambangan cukup lama, kurang lebih 2 ( dua ) tahun nan mas. "sementara itu tambang ilegal, "Diharapkan pelaku penambang ilegal harus diproses hukum. "wong pelanggarannya kan sudah terjadi mas.
Hingga berita ini di terbitkan belum juga melakukan pemanggilan para penambang ilegal tersebut, untuk dimintai keterangan dan diproses secara hukum,sesuai ketentuan yang berlaku
Red : Tim investigasi Panca Tunggal
Belum ada komentar.