- Oleh Infonews871
- 27, Jun 2026
KARAWANG,INFONEWS -
Proyek pemeliharaan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, proyek Pemeliharaan Jembatan Gempol Roke di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai kritik tajam akibat diduga berjalan tanpa pengawasan melekat serta mengabaikan standar teknis dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini menelan anggaran APBD Karawang TA 2026 sebesar Rp 149.360.000,-. Proyek dengan nomor kontrak 027.2/130/JLN/2026 ini dikerjakan oleh CV. Azzahra Amoria dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 22 Juni 2026.
Meski bertujuan mulia untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, kenyataan di lapangan justru memicu kekhawatiran terkait kualitas dan ketahanan bangunan ke depan.
Pantauan langsung di lokasi proyek pada Rabu (1/7/2026) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam metode konstruksi. Pemasangan batu kali untuk Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga kuat dilakukan asal-asalan. Pekerja kedapatan menata dan menumpuk batu kali di dalam galian pondasi tanpa menghamparkan adukan semen terlebih dahulu.
Secara edukasi teknis konstruksi, lapisan dasar adukan (mortar) sangat krusial untuk mengikat batu kali agar struktur TPT kokoh dan tidak mudah ambrol akibat tekanan tanah atau kikisan air.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek berdalih bahwa adukan akan dipasang menyusul. Ia bahkan langsung memerintahkan pekerja untuk membongkar kembali batu yang sudah terlanjur ditata setelah kedatangan awak media. Tindakan reaktif ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan metode kerja yang benar.
Selain masalah kualitas material, proyek senilai ratusan juta ini juga kedapatan mengabaikan regulasi K3. Saat awal dipantau, para pekerja tampak bertaruh nyawa tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Menariknya, setelah dicecar pertanyaan oleh media, sang mandor mengklaim bahwa APD sebenarnya tersedia. Ia seketika memerintahkan para pekerja untuk memakainya, meskipun ironisnya, sang mandor sendiri tetap tidak menggunakan APD hingga pemantauan selesai.
Kewajiban penggunaan APD dalam proyek konstruksi diatur dengan tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kelalaian terhadap K3 tidak hanya mengancam nyawa pekerja, tetapi juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana bagi pihak kontraktor pelaksana.
Kondisi lapangan yang minim pengawasan memicu reaksi keras dari warga setempat. J (nama disamarkan demi privasi), salah seorang warga sekitar, mendesak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Dinas PUPR Karawang untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total.
"Kami tidak ingin proyek yang didanai uang rakyat ini selesai dengan kualitas buruk dan tidak bertahan lama karena dikerjakan asal-asalan. Kuantitas dan kualitasnya harus sesuai dengan RAB yang ditetapkan," ujar J dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pengawas dinas yang diidentifikasi bernama Imam belum memberikan keterangan resmi yang komprehensif terkait lemahnya pengawasan di lapangan.
Merespon temuan publik ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman Kusnadi, langsung mengambil tindakan tegas setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
"Sudah saya tegur PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)-nya untuk segera ditindaklanjuti ke pihak Pelaksana," tegas Kadis PUPR Karawang secara singkat namun lugas.
Publik kini menunggu realisasi dari teguran tersebut. Apakah CV. Azzahra Amoria akan memperbaiki metode kerjanya sesuai standar, ataukah proyek pemeliharaan Jembatan Gempol Roke ini akan menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang cepat rusak akibat lemahnya pengawasan penegak kebijakan?.
Eghi Alam
Belum ada komentar.