Pembangunan Pertokoan di Cilamaya Diduga Tidak Mengantongi Ijin IMB

Picsart_22-10-14_08-33-02-914.jpg
Pembangunan Pertokoan Di CILAMAYA Diduga Tidak Mengantongi IMB.
Pto by innews 

CILAMAYA-KARAWANG INFONEWS - Pesatnya perkembangan perekonomian Cilamaya wetan berpengaruh besar, dengan banyak bermunculannya pembangunan sarana pertokoan dan juga perumahan yang salahsatunya adalah pembangunan pertokoan di Pertigaan Kecepet Mekarmaya Cilamaya.

Pertigaan Kecepet salahsatu akses jalan menuju daerah- daerah disekitar Cilamaya seperti ke Tempuran, Turi, Cilebar dan lain sebagainya, sangat strategis sebagai pusat perekonomian dan perdagangan di daerah Cilamaya.

Akan tetapi pembangunan sarana perekonomian seperti pertokoan juga tetap harus ikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan asal membangun.

Tim Hukum Maskar Indonesia di lapangan menemukan pembangunan toko di kawasan Kecepet Mekarmaya Cilamaya wetan dalam pengerjaannya Diduga belum mengantongi IMB.

Tim yang diketuai oleh H. Nanang Komarudin, SH, MH mendapati proyek pembangunan toko di Jalan raya Cilamaya pertigaan Kecepet itu dipastikan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seharusnya itu dihentikan sementara menunggu IMB diterbitkan, jangan langsung dibangun sebelum ada IMB.

Pihak berwenang tolong jangan diam, Pemerintahan Desa, Kecamatan dan Satpol PP jangan terkesan tutup mata dan pura-pura tidak tahu, sebelum ada IMB untuk selanjutnya pembangunan toko itu tidak diperkenankan untuk dilanjutkan, dan Kepada pemilik bangunan dihimbau agar sesegera mungkin melakukan pengurusan IMB pada bangunan tersebut agar dapat melanjutkan kembali pembangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturannya semuanya sudah jelas kok, Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan selesainya rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemda pada bentuk izin Mendirikan Bangunan (Pasal 35 ayat [4] ) mempunyai IMB adalah kewajiban pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] hurup b UUBG) dan untuk bangunan yg blm memiliki IMB ada sanksi penghentian pembangunan sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).

Red : innews 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !